News
Simak, Kurs Pajak Pekan Pertama Tahun 2020

Thursday, 02 January 2020

Simak, Kurs Pajak Pekan Pertama Tahun 2020

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merilis daftar nilai tukar valuta asing (valas) terhadap rupiah untuk kepentingan perpajakan, atau kurs pajak periode 1 Januari-7 Januari 2020.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 61/MK.10/2019, kurs pajak untuk sejumlah mata uang utama di pekan pertama tahun 2020 mengalami penguatan. Seperti terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) yang menguat menjadi Rp 13.961 per Dollar AS, dari posisi akhir tahun 2019.

Begitupun untuk nilai tukar terhadap mata uang Yen Jepang, menguat ke level Rp 12.785,27, dan terhadap mata uang Euro ditetapkan sebesar Rp 15.575,17 per Euro.

Sebagai informasi, kurs pajak ini digunakan untuk melakukan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang tercatat dalam mata uang asing.

Sebagaimana kita ketahui, setiap kewajiban perpajakan yang tercatat dalam valas harus diselesaikan setelah dikonversi kedalam mata uang rupiah.

Dalam KMK yang diterbitkan, pemerintah merilis kurs pajak untuk  25 valuta asing. Adapun kalau kewajiban perpajakannya tercatat dalam mata uang selain yang tertera dalam daftar, wajib pajak bisa mengkonversinya terlebih dahulu dengan Dollar AS, untuk kemudian dikonversi kembali ke dalam mata uang rupiah. (Asep)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.