News
Pemerintah Pertegas Ketentuan Tentang PBB

Sunday, 22 December 2019

Pemerintah Pertegas Ketentuan Tentang PBB

JAKARTA. Pemerintah mempertegas ketentuan tentang klasifikasi dan tata cara penghitungan nilai jual objek pajak Pajak untuk Bumi dan Bangunan (PBB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 186/PMK.03/2019 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Berdasarkan ketentuan ini, objek pajak PBB diklasifikasikan kedalam lima sektor. Pertama sektor perkebunan, perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk panas bumi, sektor pertambangan mineral dan batubara, serta objek pajak PBB lainnya.

Ada beberapa ketentuan yang dipertegas, pertama mengenai definisi objek pajak lainnya. Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK nomor 139/PMK.03/2014, objek pajak PBB lainnya hanya disebutkan selain objek pajak sektor perhutanan, perkebunan, dan sektor pertambangan.

Sedangkan, dalam beleid ini pemerintah menyebutkan yang dimaksud objek pajak lainnya yaitu selain objek pajak sektor perhutanan, perkebunan dan pertambangan yang berada di wilayah perairan Indonesia baik laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona eksklusif Indonesia atau batas landas kontenen.

Adapun wilayah perairan tersebut yaitu yang digunakan untuk usaha perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol serta fasilitas penyimpanan dan pengolahan.

Hal lainnya yang dipertegas dalam ketentuan adalah  mengenai areal yang digunakan untuk pengolahan hasil perkebunan, perhutanan tidak termasuk sebagai objek pajak PBB. Dalam aturan sebelumnya, usaha tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan masuk dalam areal objek PBB.

Selain itu, aturan ini juga mempertegas status areal di dalam wilayah objek pajak PBB ada areal yang sesuai dikecualikan sebagai objek PBB maka tidak dikenakan PBB. Begitupun apabila ada areal di dalam kawasan objek PBB, namun wajib pajak tidak mendapatkan hak atas manfaatnya tidak dikenakan PBB.

Selain mempertegas, ketentuan ini juga memperjelas tata cara penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.