News
Omnibus Law Harmonisasi Enam Undang-Undang Sekaligus

Wednesday, 18 December 2019

Omnibus Law Harmonisasi Enam Undang-Undang Sekaligus

JAKARTA. Pemerintah akan mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law tentang perpajakan, pekan ini. Nantinya, omnibus ini akan mengharmonisasi tujuh Undang-Undang sekaligus.

Ketujuh UU tersebut diantaranya, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU  kepabeanan, UU cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU Pemerintahan Daerah.

Setidaknya, ada enam pokok yang akan diatur dalam RUU omnibus law tersebut. Pertama, penurunan tarif PPh badan secara bertahap menjadi 20% pada tahun 2023. Kedua, penghasilan deviden luar negeri yang ditempatkan di Indonesia, akan bebas pajak. 

Ketiga, tentang pengenaan pajak terhadap orang pribadi yang tidak akan membedakan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, secara otomatis akan menjadi wajib pajak luar negeri. Begitupun dengan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia akan otomatis menjadi wajib pajak dalam negeri.

Keempat, formulasi pengenaan sanksi bunga atas kurang bayar akan diubah. Kelima, pemerintah akan mengatur pajak untuk transaksi perdagangan elektronik, dengan mengubah definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Keenam, semua ketentuan yang terkait dengan fasilitas pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax akan diatur dalam UU ini.

Pemerintah menegaskan, RUU omnibus law harus menjadi prioritas pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.