JAKARTA. Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) bulan Oktober 2019, dibebaskan dari ancaman denda atas keterlambatan tersebut. Hal ini akibat dari sistem penyampaian e-Filing yang mengalami gangguan pada tanggal 20 November 2019.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan gangguan tersebut mengakibatkan wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Masa PPh melalui sistem e-Filing. "Kami memohon maaf atas gangguan tersebut, yang mengakibatkan ketidaknyamanan pada pengguna sistem e-Filing," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Selasa (26/22).
Pengecualian ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan SPT Masa-nya pada periode 21 November-26 November 2019. Adapun SPT Masa bisa disampaikan melalui beberapa saluran, seperti e-Filing, menyampaikannya secara langsung ke KPP, atau melalui jasa pengiriman.