News
Pelambatan Ekonomi dan Restitusi Gerus Penerimaan Pajak Oktober 2019

Tuesday, 19 November 2019

Pelambatan Ekonomi dan Restitusi Gerus Penerimaan Pajak Oktober 2019

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 tercatat baru mencapai Rp 1.018,47 triliun atau hanya tumbuh 0,23% dari periode yang sama tahun 2018. Dengan realisasi ini, artinya penerimaan pajak baru mencapai 64,56% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, sebesar Rp 1.577,55.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada beberapa hal yang mempengaruhi rendahnya penerimaan pajak tahun ini. Pertama, pelambatan ekonomi yang terjadi di sejumlah sektor ekonomi berdampak pada penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Sektor industri yang penerimaan pajaknya mengalami pertumbuhan negative diantaranya adalah industri pengolahan sebesar -3,5%. Padahal, sektor tersebut memberikan kontribusi yang paling besar terhadap total Pajak Penghasilan (PPh) non migas, yaitu 29,3% Sektor lainnya yang tumbuh negatif adalah konstruksi dan real estat sebesar -0,1% dan sektor pertambangan yang tumbuh paling dalam, -22,1%.

Alasan kedua, yang menyebabkan penerimaan pajak tergerus adalah penurunan harga komoditas global terutama minyak dan gas (migas). Dampaknya terhadap pajak bisa dilihat dari penerimaan PPh migas yang tumbuh negatif -9,27% dengan nilai nominal sebesar Rp 49,27 triliun.

“Asumsi makro pada kuartal tiga untuk lifting minyak dan harga minyak mentah memang di bawah asumsi, sehingga berdampak pada penerimaan pajak,” ujar Sri Mulyani, Senin (18/11) dalam acara paparan realisasi APBN, di Jakarta.

Ketiga, rendahnya penerimaan pajak adalah karena tingginya pencairan restitusi sepanjang tahun ini. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp 133 triliun, yang terdiri dari restitusi pendahuluan, restitusi yang timbul karena upaya hukum dan restitusi atas hasil pemeriksaan.

Jika diuraikan lebih detil, untuk restitusi pendahuluan yang dicairkan sepanjang Januari-Oktober 2019 tercatat sebesar Rp 29 triliun. Sedangkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 81 triliun dan yang berasal dari upaya hukum sebesar Rp 22,5 triliun.

Dengan kondisi ini, pemerintah yakin bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun masih akan terjaga di level yang aman. Pemerintah beralasan, realisasi APBN pada Oktober 2019 sudah mulai berbalik arah, dibandingkan Januari-September. Pada bulan Oktober, semua jenis pajak mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan Kuartal III, kecuali pajak atas impor yang masih tertekan.

Selain itu, pemerintah melihat pencairan restitusi pada bulan Oktober sudah mulai mengalami normalisasi.

Dengan demikian, pemerintah yakin postur APBN secara keseluruhan tidak akan mengalami masalah, terutama dari ancaman pelebaran defisit. Adapun, hingga 31 Oktober defisit APBN tercatat sebesar Rp 229,74 triliun atau 1,56% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Level ini masih berada dibawah target APBN 2019 yang sebesar Rp 325,94 triliun atau 2,19% terhadap PDB.

Defisit pada Oktober 2019 terjadi karena pendapatan negara yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1.491 triliun. Sedangkan belanja negara yang berhasil diserap mencapai Rp 1.720,82 triliun.

Uraian APBN Realisasi Oktober
Nominal Pertumbuhan Tahunan Pencapaian
Pajak Penghasilan  Rp     894,45  Rp     605,90 2,15% 67,74%
  Non Migas  Rp     828,29  Rp     556,63 3,30% 67,20%
  Migas  Rp        66,15  Rp        49,27 -9,27% 74,47%
PPN dan PPnBM  Rp     655,39  Rp     388,00 -4,24% 59,20%
PBB dan Pajak Lainnya  Rp        27,71  Rp        24,57 37,58% 88,68%
Jumlah  Rp  1.577,55  Rp  1.018,47 0,23% 64,56%



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.