News
Revisi Aturan Tentang Advance Pricing Agreement Segera Terbit, Ini Rinciannya

Tuesday, 12 November 2019

Revisi Aturan Tentang Advance Pricing Agreement Segera Terbit, Ini Rinciannya

JAKARTA. Pemerintah akan mengubah ketentuan tentang tata cara pembentukan dan pelaksanaan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA). Perubahan ketentuan yang selama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.03/2015 ini ditargetkan terbit akhir tahun 2019.

Menurut Direktur Perpajakan Internasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan best practise yang berlaku internasional. "Ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk memenuhi dispute resolution sebagai anggota inclusive framework," ujar John, Jumat (8/11).

Adapun APA merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki transaksi dengan perusahaan terafiliasi di negara atau yuridiksi berbeda. Dengan menggunakan APA, wajib pajak akan terhindar dari risiko koreksi atas penetapan harga transfer. Karena melalui APA maka wajib pajak dan otoritas pajak akan membuat kesepakatan mengenai harga transfer untuk beberapa tahun kedepan. 

Ada dua jenis APA yang berlaku saat ini, pertama APA unilateral yang hanya melibatkan wajib pajak dan DJP. Kedua APA bilateral, yang juga melibatkan otoritas pajak negara mitra.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Edi Sihartambunan menambahkan, ada beberapa perubahan yang akan dituangkan dalam aturan terbaru nantinya. Pertama, PMK terbaru nanti akan memasukan klausul roll-back, yang saat ini sudah menjadi minimun global standard.

Perubahan kedua mengenai jangka waktu penyelesaian perundingan. Jika APA unilateral yang sebelumnya harus selesai maksimum tiga tahun dan APA bilateral 4 tahun, dalam aturan yang barus dua-duanya harus selesai 4 tahun.

Ketiga, mengenai mekanisme permohonan yang akan dibuat lebih sederhana. Dalam aturan yang sekarang proses pengajuan permohonan melalui dua tahap, yaitu tahap pendahuluan dan tahap formal. Nantinya, hanya akan dipangkas menjadi satu tahap saja, yaitu langsung ke tahap formal.

Keempat, mengenai tempat pengajuan yang selama ini melalui Direktorat Perpajakan Internasional. Dalam aturan yang baru wajib pajak harus mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wajib pajak terdaftar.

Edi menjelaskan, APA seharusnya menjadi pilihan bagi wajib pajak dalam membuat kebijakan transfer pricing. Untuk itu, pemerintah telah menggelar sosialisasi atau public hearing dengan mengundang berbagai stakeholder mulai dari asosiasi pengusaha, hingga konsultan pajak. 

Hingga saat ini sejumlah wajib pajak sudah menggunakan fasilitas tersebut. Berdasarkan data DJP, saat ini sudah ada 27 permohonan APA bilateral dan 4 permohonan APA unilateral yang sedang diproses DJP.

Namun demikian, jika dilihat berdasarkan trend-nya jumlah permohonan APA yang masuk dalam rentang 2016-2018 mengalami penurunan. Pada tahun 2016 jumlah permohonan APA yang masuk mencapai 36, pada tahun 2017 35 dan pada tahun 2018 berjumlah 33.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.