News
Indonesia Kenakan Bea Masuk Untuk Tindakan Pengamanan Produk Alumunium Foil

Tuesday, 05 November 2019

Indonesia Kenakan Bea Masuk Untuk Tindakan Pengamanan Produk Alumunium Foil

JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan bea masuk tambahan untuk impor produk aluimunium foil dari sejumlah negara, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2019.

Bea masuk untuk pengamanan ini akan berlaku selama dua tahun dengan besaran tarif yang berbeda antara tahun pertama dan kedua. Untuk tahun pertama, besaran bea masuk ditetapkan adalah sebesar 6%, sedangkan pada tahun kedua sebesar 4%.

Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif 14 hari setelah aturan dikeluarkan, yaitu pada tanggal 24 Oktober 2019. Sehingga, terhadap barang impor yang nomor dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PIB)-nya telah diterima setelah tanggal berlaku, akan dikenakan tarif tersebut.

Namun demikian, bea masuk ini tidak dikenakan untuk semua negara. Beberapa negara mendapatkan pengecualian dari ketentuan ini. Tercatat ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan ini, sebagaimana tertuang dalam lampiran ketentuan tersebut.

Pemberlakuan bea masuk ini bertujuan sebagai tindakan pengamanan atau safeguard terhadap industri yang terancam mengalami kerugian serius. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa impor alumunium foil melonjak dari biasanya.

Permintaan Industri

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) pernah melakukan penyeledikan terhadap melonjaknya impor alumunium foil ke Indonesia. Penyeledikan dilakukan berdasakan permohonan yang disampaikan oleh Asosiasi Produsen Alumunium Extrusi serta Alumunium Plate, Sheet & Foil (Apralex Sh & F) pada tahun  2018.

Mereka menduga ada ancaman kerugian yang serius terhadap industri alumunium foil nasional dikarenakan impor produk tersebut. Kerugian itu diperkirakan terjadi dalam rentang antara tahun 2015-2017.

Jumlah impor pada tahun 2015 tercatat sebesar 25.189 ton, tahun 2016 31.404 ton, dan tahun 2017 tercatat sebesar 37.998. Dengan data tersebut bisa diketahui, bahwa pertumbuhan impor pada tahun 2015-2016 sebesar 25% dan tahun 2016-2017 21%.

Pelonjakan impor ini telah menyebabkan turunnya volume penjualan domestik, menurunnya volume produksi domestik, kapasitas terpakai berkurang, menimbulkan kerugian dari sisi profit, jumlah tenaga kerja berkurang dan turunnya pangsa pasar.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.