News
Layanan di Kemnaker Berikut Harus Lewati Proses Konfirmasi Wajib Pajak

Monday, 21 October 2019

Layanan di Kemnaker Berikut Harus Lewati Proses Konfirmasi Wajib Pajak

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan ketentuan tentang pemberian layanan tertentu yang disertai proses konfirmasi wajib pajak. Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang konfirmasi wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam beleid yang terbit dan mulai berlaku tanggal 7 Oktober 2019 ini, terdapat lima layanan yang akan melalui proses konfirmasi wajib pajak. Diantaranya adalah:

  1. Surat Izin Perusahhaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), yaitu izin yang dibuat tertulis oleh menteri tenaga kerja kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia, yang akan menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
  2. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA merupakan renca penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
  3. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS) lintas provinsi. SIU-LPTKS adalah izin tertulis yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja.
  4. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri, Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). PJK3 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh kementerian tenaga kerja.
  5. Penunjukan lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3 merupakan suatu badan hukum yang ditunjuk oleh Kemenaker untuk melaksanakan audit eksternal.

Dengana danya aturan ini, maka setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan layanan tersebut akan dikonfirmasi status perpajakannya. Diantaranya seperti kesesuaian data di sistem pelayanan perizinan berusaha dengan data di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu akan dikonfirmasi pula tingkat kepatuhannya dalam menyampaikan SUrat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam dua tahun pajak terakhir.

Apabila terdapat permasalahan dalam ddua hal diatas, seperti data yang tidak sama atau tercatat tidak menyampaikan SPT dalam dua tahun terakhir, maka statusnya akan dinyatakan tidak valid. Akibatnya, maka permohonan tersebut akan ditolak mengingat status wajib pajak ini merupakan syarat yang harus dipenuhi pemohon.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.