News
Tatacara Menjadi Toko Penerbit PPN Khusus Untuk Turis Asing

Monday, 14 October 2019

Tatacara Menjadi Toko Penerbit PPN Khusus Untuk Turis Asing

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan tatacara menjadi pemilik toko yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) retail, agar bisa menerbitkan faktur pajak khusus bagi turis asing atau pelancong. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-17/PJ/2019, yang terbit pada tanggal 25 September 2019 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Dengan faktur pajak khusus tersebut turis asing bisa mengajukan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Aded Tax (VAT) refund.

VAT Refund merupakan fasilitas yang bisa dinikmati turis asing, agar bisa meminta pengembalian sebagian PPN yang telah dipotong saat membeli abrang di Indonesia.

Agar bisa menerbitkan faktur pajak khusus, pengusaha retail harus mendaftar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi VAT Refund for tourist yang disediakan dalam laman DJP. Adapun, PKP yang bisa mengajukan pendaftaran tersebut bisa berupa PKP yang sudah memusatkan PPN terutangnya, atau PKP yang belum memusatkan PPN terutangnya.

Atas pendaftaran tersebut, DJP akan menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail yang bisa dicetak melalui laman DJP.

Baca Juga: Relevansi Pajak Sayonara di Tengah Geliat Industri Wisata

Namun demikian, bagi PKP retail yang telah terdaftar dalam skema VAT Refund sebelum tanggal 1 Oktober, bisa berpartisipasi tanpa perlu mendaftar. Karena statusnya akan ditetapkan secara jabatan oleh pejabat DJP.

Setelah ditunjuk, PKP Toko retail baru bisa menentukan cabang atau toko yang akan berpartisipasi dalam skema VAT Refund kepada pelancong, melalui aplikasi VAT Refund for tourist. Melalui aplikasi tersebut pemilik toko juga bisa menambah atau mengurangi jumlah toko atau cabang serta membuat hak akses bagi toko terhadap aplikasi.

Baca Juga: UMKM Tak Perlu Cabut PKP Untuk Gunakan Pajak Final 0,5%

Namun, demikian ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan pemilik toko setelah resmi menjadi rekanan DJP sebagai penerbit faktur pajak khusus. Berikut beberapa diantaranya:

Pertama, wajib mencetak dan menempelkan logo "TAX FREE SHOP" di setiap toko retail yang telah didaftarkan di dalam aplikasi. Contoh logo bisa dilihat dalam lampiran aturan ini.

Kedua, wajib menyediakan informasi dalam berbagai media baik cetak maupun online, termasuk juga media sosial terkait ketentuan VAT Refund untuk pelancong.

Ketiga, Menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourist dan menunjukan paspor luar negeri dalam tiga rangkap.

Keempat, memberikan jawaban atas kebenaran data faktur pajak khusus sesuai yang sebenarnya apabila diminta konfirmasi.

Kelima, Mencatat data seperti nomor faktur, tanggal dan lainnya yang ada di dalam faktur secara manual. Kemudian data tersebut harus diinput kedalam aplikasi maksimal hari berikutnya setelah aplikasi online kembali.

Keenam, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atas seluruh transaksi atau penyerahan barang.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka DJP akan mencabut hak akses terhadap aplikasi.

Baca Juga: Menyoal Kebijakan “Setengah hati” Restitusi Pendahuluan

Di dalam ketentuan ini juga ditegaskan, bahwa transaksi yang bisa dikeluarkan faktur pajak khusus, adalah yang nilai PPN-nya minimal Rp 50.000. Apabila di bawah batas tersebut, maka permohonan VAT Refund tidak akan dipenuhi.

 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.