News
Selamatkan Penerimaan, Pemerintah Atur Ritme Pencairan Restitusi

Friday, 04 October 2019

Selamatkan Penerimaan, Pemerintah Atur Ritme Pencairan Restitusi

JAKARTA. Ritme pencairan restitusi atau pengembalian atas kelebihan bayar pajak, akan diatur  demi menyelamatkan penerimaan negara tahun 2019. Mengutip bisnis.com, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah mulai melaksanakan pengaturan tersebut.

Pengaturan ritme restitusi dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda oleh masing-masing KPP.

Misalnya, secara persuasif meminta wajib pajak yang mendapatkan fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar pajaknya. Dengan cara demikian, otoritas pajak tetap akan mengembalikan kelebihan tersebut, namun hanya waktunya saja yang diatur.

Cara lainnya adalah dengan menunda atau menahan pembayaran restitusi kepada wajib pajak, dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang keliru.

Pemerintah menilai restitusi merupakan faktor yang membuat lambatnya penerimaan pajak pada 2019. Berdasarkan realisasi hingga Agustus 2019, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 801,16 triliun atau hanya 50,78% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun.

Meningkatnya permohonan restitusi tidak lepas dari dampak kebijakan pemerintah yang mempermudah proses pembayaran restitusi pendahuluan. Selain itu, pemerintah juga telah menambah wajib pajak yang bisa masuk kriteria sebagai wajib pajak berisiko rendah yang bisa mendapatkan fasilitas pembayaran restitusi pendahuluan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, restitusi merupakan hak wajib pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.