News
Klaim Sukses Pajaki Google, DJP Bidik Raksasa Digital Lain

Wednesday, 12 April 2017

Klaim Sukses Pajaki Google, DJP Bidik Raksasa Digital Lain

Pada hari terakhir menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengklaim telah sukses memaksa perusahaan teknologi raksasa, Google, membayar kewajiban perpajakannya. Namun, Ken enggan menyebutkan besaran nilai pajak yang dibayar, karena terkait kerahasiaan data wajib pajak.

Intinya, tegas Ken, jumlah pajak yang dibayarkan Google disesuaikan dengan data transaksi perusahaan tersebut. Adapun pembayaran telah dilakukan oleh kantor pusat Google di Amerika Serikat, melalui kantornya yang ada di Singapura.

Pajak yang dibayarkan Google berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skemanya sama seperti wajib pajak lainnya, yakni berdasarkan sistem self assessment atau mempercayakan Google untuk menghitung, membayar, dan menyetor sendiri pajaknya.

Selanjutnya, DJP segera membidik perusahaan penyedia konten digital atau Over The Top (OTT) lainnya, seperti Facebook dan Twitter. Namun demikian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus M. Haniv menyebutkan skema pemajakan terhadap Facebook berbeda dengan yang diterapkan ke Google.

Pajak terutang Google, menurut Haniv lebih banyak jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Sedangkan Facebook rencananya akan menyasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Sasar E-Commerce

 

Selan OTT global tersebut, otoritas pajak juga tetap fokus menggali potensi pajak perdagangan elektronik atau e-commerce. Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan rancangan aturan terkait pajak e-commerce.

Dalam beberapa kesempatan pemerintah mengungkapkan jenis aturan yang akan dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, menurut Haniv PMK merupakan solusi jangka pendek. Sebab, pemerintah sudah memikirkan untuk membuat Undang-Undang khsusu pajak e-commerce.  



Related Articles

News

Realisasi Penerimaan Pajak Februari Baru Mencapai 10,77% dari Target

News

PPATK Dorong Penyusunan Aturan Keterbukaan Informasi Beneficial Ownership


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.