News
Kantor Virtual Bisa Jadi Dasar Penetapan Start Up sebagai Pengusaha Kena Pajak

Monday, 13 November 2017

Kantor Virtual Bisa Jadi Dasar Penetapan Start Up sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Road Map E-Commerce.

Melalui PMK ini, pengusaha rintisan atau start up bisa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak meskipun hanya menjalankan aktivitas menggunakan kantor virtual. Keberadaaan kantor virtual tersebut bisa dijadikan sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Selama ini kantor virtual memang belum bisa dijadikan tempat pengukuhan.

Adapun, definisi kantor virtual atau yang juga biasa disebut kantor bersama (co-working space) menurut beleid ini adalah, suatu kantor yang memiliki ruang secara fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kantor virtual bisa dijadikan sebagai tempat pengukuhan.



Related Articles

News

WP yang Merugi Tak Perlu Lapor

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun

News

India Naikkan Bea Masuk Sawit RI 100%


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.