News
Aturan Beneficial Ownership akan Dilengkapi dengan Revisi Dua UU

Monday, 30 October 2017

Aturan Beneficial Ownership akan Dilengkapi dengan Revisi Dua UU

Pemerintah segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terkait keterbukaan informasi tentang pengendali utama sebuah perusahaan, yang biasa disebut beneficial ownership (BO).

Beneficial ownership memang tidak selalu diungkapkan secara sukarela oleh perusahaan. Padahal informasi ini penting bagi pemerintah dalam menelusuri potensi perpajakan.

Oleh karenanya, aturan tentang BO menjadi salah satu syarat dalam Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI). EITI atau Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif ini merupakan standar yang dikembangkan secara internasional untuk mempromosikan transparansi pendapatan minyak, gas, dan pertambangan.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, pemerintah juga akan merevisi dua Undang-Undang agar bisa mengakomodir kepentingan keterbukaan BO. Dua Undang-undang tersebut diantaranya UU Perbankan dan UU Badan Usaha.

Dalam merevisi dua UU tersebut, pemerintah sedang menjalin komunikasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara khusus Perpres BO akan mengatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam membuka keberadaan BO.



Related Articles

News

Wajip Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda

News

MEMBONGKAR KARTEL LEWAT JALUR PERPAJAKAN

News

Amnesti Pajak Sumbang Rp103 Triliun ke Kas Negara


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.