News
Kepatuhan Rendah, Pemerintah Pikir Ulang Rencana Revisi Aturan Pajak bagi Penulis

Monday, 18 September 2017

Kepatuhan Rendah, Pemerintah Pikir Ulang Rencana Revisi Aturan Pajak bagi Penulis

Pemerintah telah menggelar pertemuan dengan sejumlah penulis dan pelaku seni untuk membahas aturan pajak royalty yang banyak menuai keluhan. Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

Pertemuan digelar sebagai respons atas keluhan sejumlah penulis seperti Tere Liye dan Dewi Lestari, yang menganggap aturan pajak untuk penulis tidak adil jika dibandingkan dengan profesi lain.

Sebelumnya, pemerintah berjanji untuk mengkaji kembali penghitungan pajak bagi sejumlah profesi, di antaranya pekerja seni termasuk penulis. Namun dalam pertemuan pekan lalu, Menteri Keuangan tidak mau terburu-buru menjanjikan revisi ketentuan pajak. Sebab, pemerintah perlu mempertimbangkan apakah ketentuan yang berlaku saat ini benar-benar membuat industri tidak kondusif. Jika dengan merevisi, industri kreatif Indonesia lebih kondusif, maka pemerintah baru akan merevisi.

Pemerintah mengakui, bahwa bukan hanya profesi pekerja seni saja yang meminta aturan perpajakannya direvisi. Banyak sektor industri dan profesi lainnya yang meminta aturannya dikaji, untuk kepentingan industri tersebut.

Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan, masih banyak pekerja seni yang belum patuh. Menurutnya, ada sekitar 5.315 wajib pajak yang berprofesi sebagai pekerja seni selama ini tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan fakta tersebut, maka potensi penerimaan pajak dari pekerja seni tergolong masih cukup tinggi. DJP mencatat, ada sekitar Rp 383,53 miliar per tahun potensi penerimaan pajak dari profesi pekerja seni.

Oleh karena itu, Ken menilai perlu ada insentif yang diberikan agar pekerja seni mau patuh dalam menjalankan kwajibannya. Akan tetapi pemberian insentif harus mempertimbangkan untung-ruginya.



Related Articles

News

Pemungutan Bea Masuk Barang Tak Berwujud Dilakukan Sukarela

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Robert Pakpahan dan Setumpuk Tugas Dirjen Pajak Baru


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.