News
CFC Rules Diperkuat, Celah Penghindaran Pajak Semakin Sempit

Monday, 07 August 2017

CFC Rules Diperkuat, Celah Penghindaran Pajak Semakin Sempit

Dividen Dipertegas Pemerintah mempertegas ketentuan penetapan saat perolehan dividen bagi Wajib Pajak dalam negeri pemilik saham pengendali perusahaan luar negeri non-listed. Dividen yang ditetapkan diperoleh tersebut dikenal sebagai deemed dividend.

Ketentuan yang disebut dengan Controlled Foreign Company (CFC) Rules ini juga memperketat syarat pengakuan kredit pajak atas dividen yang diterima Wajib Pajak dari perusahaan luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangakan di bursa efek, dengan mengharuskan penyediaan data laba perusahaan 5 (lima) tahun terakhir.

Penegasan mengenai CFC ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

PMK yang mulai berlaku pada 27 Juli 2017 ini secara otomatis menggantikan PMK No.256/PMK.03/ Tahun 2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Ada beberapa hal yang secara substansi diubah dengan keluarnya beleid baru ini. Pertama, basis perhitungan pajak atas dividen BULN non-bursa diperluas. Apabila aturan sebelumnya hanya menyasar Wajib Pajak pengendali langsung BULN non-bursa, maka di PMK No.107/PMK.03/2017 menyasar pula Wajib Pajak dalam negeri pengendali tidak langsung.

Pengendali Perusahaan

Wajib Pajak dalam negeri akan dianggap sebagai pengendali langsung jika memiliki paling sedikit 50% saham dari modal yang disetor BULN non-bursa, baik kepemilikan saham tunggal maupun bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya. Jumlah saham yang disetor adalah nilai saham yang diterbitkan BULN non-bursa atau jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara.

Batas kepemilikan 50% atau lebih saham juga berlaku jika dikuasai secara secara kolektif oleh lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri. Dengan demikian, sekalipun masingmasing Wajib Pajak Dalam negeri kepemilikan saham BULN non-bursa kurang dari 50%, tetapi jika igabung memenuhi batas minimal 50% penyertaan modal BULN non-bursa, maka tetap dianggap sebagai pengendali langsung.

Sementara itu, Wajib Pajak dalam negeri dianggap sebagai pengendali tidak langsung jika pada tingkat penyertaan modal selanjutnya, BULN non-bursa yang 50% atau lebih sahamnya dikuasai, memiliki 50% atau lebih saham di BULN non-bursa lainnya.

Kondisi ini juga berlaku secara kolektif, dimana sekelompok Wajib Pajak dalam negeri menguasai 50% atau lebih saham BULN non-bursa dan BULN non-bursa tersebut secara kolektif menguasai 50% atau lebih saham entitas asing non-listed lainnya.

Waktu Penetapan Deemed Dividend

PMK No.107/PMK.03/2017 juga mengatur mengenai kapan waktu perolehan deemed dividend. Penetapan deemed dividend dilakukan pada akhir bulan keempat sejak batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan BULN non-bursa di yurisdiksinya. Namun, jika yurisdiksi tempat BULN non-bursa berada tidak mewajibkan pelaporan SPT, maka pemerintah tetap dapat menetapkan deemed dividend pada akhir bulan ketujuh dan dilaporkan dalam SPT. Dengan demikian, penetapan deemed dividend tergantung dari kebijakan pelaporan SPT di masing-masing negara tempat BULN non-bursa beroperasi.



Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Amnesti Pajak Jilid Kedua, Ungkap Harta Tanpa Denda

News

Ditjen Pajak Ingatkan Sanksi Pasal 18 Tax Amnesty


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.