News
Kajian Revisi Batasan PTKP Dipertajam

Monday, 31 July 2017

Kajian Revisi Batasan PTKP Dipertajam

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan rencana mengubah formulasi perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Opsi itu muncul dengan pertimbangan, selama ini dengan batasan PTKP yang sama untuk seluruh daerah membuat beberapa sektor tidak bisa dikenakan pajak. Akibatnya, rasio pajak di Indonesia relatif lebih rendah dari negara lain.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi, sebagaimana yang disampaikan kepada Bisnis Indonesia, rasio pajak Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain karena cara menghitungnya berbeda. Indonesia menghitung rasio pajak dihitung berdasarkan penerimaan pajak yang diterima pemerintah pusat.

Sementara di beberapa negara, rasio pajak memperhitungkan juga semua iuran yang dibayarkan masyarakat mulai dari royalti, jaminan sosial, hingga pajak daerah. Bahkan di Indonesia Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikelola oleh pemerintah daerah dan tidak dihitung dalam tax ratio.

Sekedar informasi, Saat ini PTKP ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Perubahan batasan PTKP terakhir kali dilakukan pada tahun 2016 lalu.

Perbandingan Penerimaan Pajak dan UMP di Setiap Wilayah

 

Wilayah

Penerimaan PPh dan PPN (Rp triliun)

% Dari Total

UMP Rata-Rata

Pulau Jawa

 Rp                      737.65

81.3%

 Rp         28,536,000.00

Pulau Sumatera

 Rp                        25.75

8.8%

 Rp         23,792,352.00

Pulau Bali dan Nusa Tenggara

 Rp                          3.96

1.4%

 Rp         18,862,200.00

Pulau Kalimantan

 Rp                        11.08

3.8%

 Rp         24,524,642.40

Pulau Sulawesi

 Rp                          9.13

3.1%

 Rp         23,818,000.00

Pulau Papua dan Maluku

 Rp                          4.77

1.6%

 Rp         24,384,798.00

 

 Rp                      792.34

 

 Rp         23,986,332.07


Namun, wacana tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengemukakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 akan tetap menjaga sisi pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, penerimaan pajak dan sisi keseimbangan belanja akan didesain untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
 



Related Articles

News

Pertumbuhan Pajak Kuartal Pertama 2018 Capai 10,62%

News

Lapisan Cukai Rokok Akan Dipangkas Lagi

News

Mengenal Dua Jenis Bea Keluar Ekspor Mineral Terbaru


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.