News
Aturan Perpajakan Angkutan Online Disamakan dengan Angkutan Konvensional

Monday, 03 April 2017

Aturan Perpajakan Angkutan Online Disamakan dengan Angkutan Konvensional

Kementerian Perhubungan akan mempertegas aturan mengenai jasa layanan angkutan berbasis aplikasi online menyusul rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Ada beberapa ketentuan yang akan diatur nantinya, antara lain terkait aturan perpajakan khusus untuk layanan jasa transportasi berbasis aplikasi atau taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, terkait aturan perpajakan untuk taksi online akan disamakan dengan taksi konvensional. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan iklim persaingan yang sama antara masing-masing moda transportasi.

Kewajiban perpajakan yang akan ditekankan untuk taksi online di antaranya adalah, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan penyedia layanan. Terkait hal ini, Kemenhub, akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri menegaskan, pihaknya mendukung upaya pemerintah yang akan mendorong kesetaraan pengenaan pajak antara aktivitas bisnis berbasis online dan konvensional. Menurutnya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena adanya kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dalam hal perpajakan.

Sayangnya, baik Menkeu maupun Menhub, tidak menjelaskan secara rinci teknis kebijakan yang akan dilakukan terhadap penyelenggaran jasa angkutan berbasis aplikasi online.
Pemerintah memang dituntut segera mencari jalan keluar dari konflik yang muncul dari keberadaan moda transportasi berbasis online. Contohnya, terjadinya sejumlah bentrokan fisik antara pengendara taksi berbasis aplikasi dengan taksi konvensional belakangan ini.
 



Related Articles

News

Kepala BKPM Sebut Pengurang Pajak Perusahaan Inovatif Sebesar 200%

News

Realisasi Penerimaan Pajak Februari Baru Mencapai 10,77% dari Target

News

India Naikkan Bea Masuk Sawit RI 100%


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.