News
Negosiasi Pajak Google buntu

Tuesday, 20 December 2016

Negosiasi Pajak Google buntu

Upaya negosiasi yang dilakukan Google dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan titik terang. Meskipun anak perusahaan Alphabet itu sudah beritikad untuk membayar, tetapi nominal pajak yang ditawarkan Google lebih rendah dari perhitungan DJP.

DJP lantas meminta Google untuk membuka data keuangannya. Namun, perusahaan raksasa internet asal AS itu menolak dan meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pembayaran pajak.

"Karena kami belum mencapai settlement, proses investigasi masih berlanjut. Kini, kami ingin Google membuka pembukuan, kemudian kantor pajak akan menghitung pajak terutang," ujar Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus kepada Reuters.

Apabila mengacu pada pernyataan DJP, Google disebut menunggak pajak sekitar Rp1 triliun sejak 2011. Apabila memperhitungkan denda yang sebesar 400 persen dari tunggakan atau Rp4 triliun, maka total pajak yang harus dibayar Google seharusnya mencapai Rp5 triliun.

Haniv meyakini, pendapatan Google dari Indonesia sangat besar. Sayangnya, semua pendapatan tersebut dibukukan di kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.

DJP menjamin Google tak akan dibawa ke pengadilan jika tunggakan pajak beserta dendanya dibayar. Sebaliknya, jika temuan DJP ditolak, maka kasusnya bisa diajukan ke meja hijau dan perusahaan digital AS itu bisa terancam denda hingga empat kali lipat jumlah utang pajak jika dinyatakan kalah dalam persidangan.

Sejauh ini, pihak Google masih enggan menanggapi pernyataan DJP. Google berkeras telah mematuhi ketentuan sejak perpajakan di Indonesia sejak 2011 dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah.

http://tekno.liputan6.com/read/2680486/penyelesaian-pajak-google-ke-indonesia-dianggap-terlalu-kecil

Related Articles

News

Aturan Baru Gijzeling; Peluang Bebas Semakin Terbuka

News

Undang-Undang Khusus Pajak Ekonomi Digital Disiapkan

News

Akuntan WAjib Selektif & Kenali Pengguna Jasa


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.