News
Kepatuhan Pajak untuk Syarat Perizinan Penangkapan Ikan

Wednesday, 21 December 2016

Kepatuhan Pajak untuk Syarat Perizinan Penangkapan Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat dalam pemberian dan perpanjangan izin usaha penangkapan ikan. Ketentuan itu akan mulai diberlakukan secara efektif tahun 2017.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Selasa (20/12), di Jakarta, mengemukakan, salah satu dokumen yang akan diperiksa dalam pengurusan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) adalah kepatuhan pajak pemilik kapal.

Untuk perpanjangan izin usaha, serah terima SIPI/SIKPI diminta melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) selama dua tahun terakhir untuk diverifikasi oleh petugas pajak.

"Kami mendorong agar pengusaha perikanan juga memiliki kepatuhan membayar pajak dan bisa menunjukkan dokumen pendukung yang tentu berguna untuk proses perpanjangan maupun pemohon izin baru," tutur Zulficar.

Sejauh ini, lanjut Zulficar, pihaknya mulai menerapkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari penilaian kelayakan SIPI. "Jika belum melaksanakan (kepatuhan pajak), diberi catatan untuk menyampaikan SPT," katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, proses revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap ditargetkan tuntas. Awal Tahun 2017, aturan terkait pajak tersebut sudah bisa diterapkan secara efektif.

Melaporkan Aset
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, pihaknya, bekerja sama dengan kementerian Keuangan, akan memberikan sosialisasi terkait pengampunan pajak kepada pelaku usaha di bidang perikanan tangkap untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Berdasarkan analisis dan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan aset dan penghasilannya dari penangkapan ikan secara jujur dan benar kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta DIrektorat Jenderal Pajak.
Mulai tahun 2017, lanjut Susi, kepatuhan pelaporan pajak akan menjadi bagian dari penilaian dalam pemberiaan dan perpanjangan izin penangkapan ikan.

Menurut Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa, pelanggaran pajak masih ditemukan. Di Bitung, hasil temuan analisis dan evaluasi menunjukkan, setidaknya 21 pemilik kapal belum melaporkan SPT dalam kurun waktu 2012-2014. (Kompas)  

http://print.kompas.com/baca/ekonomi/sektor-riil/2016/12/21/Kepatuhan-Pajak-untuk-Syarat-Perizinan

Related Articles

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.