News
Tax Rasio Rendah, DJP Didorong Lebih Independen

Tuesday, 22 November 2016

Tax Rasio Rendah, DJP Didorong Lebih Independen

JAKARTA - Rendahnya penerimaan pajak dinilai salah satu faktornya disebabkan karena masih rendahnya kapasitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga penerimaan pajak belum optimal. Anggota Komisi XI DPR M.Misbakhun menerangkan, secara kapasitas dan beban kerja di DJP, saat ini kondisinya sangat tidak layak.

Dimana saat ini rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia mencapai 1:7.700. Menurutnya fakta tersebut sangat jauh dibandingkan Jerman, yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal dengan rasio pegawai pajak dengan penduduk hanya sekitar 1:727.

‎“DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal,” kata politikus Partai Golkar ini di Jakarta.

Lanjut dia menerangkan DJP dengan tugas penerimaan pajak yang besar, kelembagaannya hanya berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti juga perpresnya. Padahal, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang (UU).

Saat ini UU tentang subtansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU KUP, UU PPH dan UU PPN. Dalam konteks itu, kata dia, DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance.

"‎Oleh karena itu, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi di sektor penerimaan negara. Dengan otonomi dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak,” pungkasnya.  

http://ekbis.sindonews.com/read/1157131/33/tax-rasio-rendah-djp-didorong-lebih-independen-1479733128

Related Articles

News

Efisiensi Pemeriksaan Kontraktor, Ditjen Pajak Gandeng BPKP dan SKK Migas

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.