News
ECB Khawatir Dampak Negatif Reformasi Pajak AS

Tuesday, 06 February 2018

ECB Khawatir Dampak Negatif Reformasi Pajak AS

Bank Sentral Eropa (ECB) mengaku cukup khawatir terkait dampak negatif yang diperoleh negara Zona Euro karena reformasi pajak yang dilakukan Amerika Serikat.

Dalam laporan yang diterbitkan ECB pada Senin (5/2), disebutkan bahwa kebijakan perpajakan Paman Sam memberi dampak yang tidak pasti dan cenderung kompleks. Adapun, salah satu hal yang ditakutkan ECB adalah turunnya pendapatan pajak dari korporasi AS yang beroperasi di Zona Euro.

“Kebijakan itu akan membuat perusahaan asal AS tertarik menggeser investasi atau memindahkan keuntungan ke AS,” tulis ECB, seperti dikutip dari Bloomberg, Senin (5/2).

 

Di sisi lain, ECB juga memperkirakan, bahwa reformasi pajak AS akan membuat negara-negara Benua Biru turut menurunkan tarif pajaknya agar dapat bersaing.

Pada akhirnya kebijakan itu akan menciptakan perang tarif pajak secara global. Pasalnya, sebelum Presiden AS Donald Trump berhasil meloloskan kebijakan fi skalnya tersebut, tarif pajak AS berada di atas rata-rata tarif negara Zona Euro.

“Sentimen positif akan muncul ketika permintaan produk Eropa dari AS meningkat, karena ekonomi negara tersebut terdorong oleh reformasi pajak. Namun peluang itu relatif kecil,” lanjut lembaga moneter yang berbasis di Frankfurt itu.

Laporan ECB ini senada dengan yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan negara anggota Uni Eropa pada tahun lalu. Kala itu para menteri keuangan di kawasan tersebut menjadikan kebijakan pajak AS sebagai salah satu topik utama dalam pertemuan yang digelar di Brussels pada 5 Desember 2017, karena dinilai mengancam perekonomian kawasan.

Adapun, para menteri keuangan negara-negara Eropa tersebut tidak ingin korporasi yang ada di yuridiksinya bergeser ke AS karena tarif pajak yang relatif lebih rendah. Menteri Keuangan Portugal Mario Centeno mengatakan negara-negara Eropa perlu mempertimbangkan implikasi pemotongan pajak AS terhadap daya saing ekonomi nasional.

Seperti diketahui, beberapa poin penting dalam undang-undang perpajakan AS tersebut adalah dipangkasnya tarif pajak perusahaan domestik menjadi 21% dari 35%.

Bisnis Indonesia

Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.