News
Beda Perhitungan Tax Ratio, Pengamat Diminta Gunakan formula OECD

Tuesday, 13 November 2012

Beda Perhitungan Tax Ratio, Pengamat Diminta Gunakan formula OECD

JAKARTA—Formula perhitungan tax ratio menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dinilai lebih luas dan tepat, sehingga lebih menggambarkan kondisi riil tax ratio di Tanah Air.  

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan selama ini banyak pengamat menggunakan metode perhitungan yang kurang tepat setiap membandingkan tax ratio antarnegara.

Pengamat, kata Chandra, hanya membandingkan dari hitungan pajak pusat saja sementara formula OECD melihat komponen lain seperti penerimaan sumber daya alam (bagi hasil), selain pajak pusat ditambah pajak daerah dibagi PDB, dalam perhitungannya. “Perhitungan akhir [dari pengamat] akan mengakibatkan tax ratio kita selalu sekitar 11% atau di bawah standar negara miskin,” kata Chandra kepada Bisnis, Senin (12/11).

Berdasarkan data Kemenkeu & LKPP yang diperoleh Bisnis, tax ratio Indonesia pada 2011 tercatat sebesar 11,8% atau setara dengan standar negara miskin. Di sisi lain, sejumlah negara mencatat tax ratio yang tinggi sebab menggunakan standar formula OECD. Menurut Chandra, jika memakai perhitungan OECD, tax ratio Indonesia pada 2011 adalah 15,6%. “Oleh karena itu, kami meminta pengamat memakai formula perhitungan OECD agar bisa membandingkan tax ratio antarnegara dengan tepat,” tutur Chandra.

Chandra mengungkapkan di negara lain OECD bahkan memasukkan jaminan sosial sebagai salah satu komponen perbandingan. Dia mengungkapkan formula ini sebenarnya telah disosialisasikan. Namun, masih terdapat sejumlah pihak yang belum mengetahui dan menerapkannya. Dia memperkirakan tax ratio tahun ini bisa mencapai 15,8%. Sebagai perbandingan, tax ratio India berdasarkan perhitungan OECD masih di bawah 15%. “Kita masih bisa bersaing dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang rata-ratanya 16%-17%. Jika dibandingkan dengan negara di kawasan Eropa dan Amerika yang rata-rata mencapai 35%, kita memang masih kalah jauh,” ujarnya.

http://www.bisnis.com/articles/beda-perhitungan-tax-ratio-pengamat-diminta-gunakan-formula-oecd


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.