News
Regulasi Outsourcing: Ini dia peraturan baru Mennakertrans

Tuesday, 20 November 2012

Regulasi Outsourcing: Ini dia peraturan baru Mennakertrans

JAKARTA: Pemerintah menerbitkan peraturan tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui Permenakertrans No.19/2012.

Peraturan tertanggal 14 November 2012 itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Dengan terbitnya peraturan ini, jadi ada dua pekerjaan tambahan, yakni menata dan mengevaluasi PPJP [perusahaan penyedia jasa pekerja] yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja dan klasifikasi perbaikan izin operasinal perusahaan itu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Selasa (20/11).

Dia menjelaskan dengan permenakertrans ini maka semua aspirasi pekerja/buruh dapat tertampung, bahkan keinginan pengusaha agar tertata sistem alihdaya dalam peraturan itu juga dapat diterima.

"Tuntutan pekerja/buruh tentang alihdaya diharapkan tidak ada lagi, kalau masih ada berarti ngeyel [keras kepala], apaarat kepolisian yang akan mengurusnya," ungkapnya.

Sementara itu, dalam peraturan tentang sistem outsourcing (alihdaya) itu dijelaskan dalam pasal 17 bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Kegiatan jasa penunjang itu meliputi, usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang

Muhaimin menilai apabila masih ada upaya peninjauan kembali (judicial review) terhadap Permenakertrans Noi.19/2012 itu artinya merekaa tidak mengikuti rapat pembahasan di Tripartit Nasional.

Saat ini, dia menambahkan permasalahan ketenagakerjaan yan g belum selesai ada dua hal, yakni mengenai upah minimum dan jaminan sosial bagi tenaga kerja

http://www.bisnis.com/articles/regulasi-outsourcing-ini-dia-peraturan-baru-mennakertrans

Related Articles

News

PPATK Dorong Penyusunan Aturan Keterbukaan Informasi Beneficial Ownership

News

Pajak Mulai Intip Data Keuangan WNI di Hongkong

News

BEI Usul Pajak Dividen SAham Dihapus


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.