News
Aturan Pekerja Asing Diperbarui, Pahami Regulasi Ini!

Tuesday, 17 April 2018

Aturan Pekerja Asing Diperbarui, Pahami Regulasi Ini!

Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimungkinkan untuk jangka waktu tertentu dan hanya untuk jabatan tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.

Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Maret 2018. Beleid ini secara otomatis mencabut Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

 

Pada prinsipnya, warga negara asing (WNA) dimungkinkan bekerja di Indonesia untuk jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci kondisi pasar kerja dalam negeri yang dimaksud dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Kerja Ganda

TKA dimungkinkan bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dengan masa kerja di tempat kedua atau seterusnya paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA di pemberi kerja pertama pada sektor dan jabatan tertentu. Namun, beleid baru ini tetap menegaskan larangan TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang Edisi 8 April 2018 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Untuk bisa mempekerjakan TKA, setiap pemberi kerja harus menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimohonkan untuk disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan RPTKA disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan sejumlah berkas yang dipersyaratkan.

Selain informasi di atas, RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin.

Pengecualian RPTKA

RPTKA menjadi tidak wajib bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA berupa pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Dewan Direksi atau anggota Dewan Komisaris; pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, RPTKA dapat diajukan selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja di Indonesia.

Setiap pemberi kerja juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi penerimaan data calon TKA. Besaran dana kompensasi penggunaan TKA yang harus dibayarkan adalah sebesar US$100 per orang per bulan dan dianggap sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan pemberi kerja melalui bank yang ditunjuk oleh menteri.

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Dihapus

Apabila pada aturan sebelumnya setiap pemberi kerja TKA diwajibkan memiliki IMTA yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ketentuan IMTA ditiadakan.

Sementara, bagi calon TKA, ada sejumlah syarat yang masih harus dipenuhi untuk bisa bekerja di Indonesia. Persyaratan tersebut, antara lain, mencakup kewajiban mengantongi Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) untuk bekerja dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang dimohonkan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

Permohonan VITAS dan ITAS bisa dimohonkan sekaligus atau terpisah oleh TKA atau oleh pemberi kerja dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran dana kompensasi. Penerbitan VITAS oleh pejabat imigrasi paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Sedangkan, terkait ITAS, jangka waktu tinggal yang diizinkan bagi TKA adalah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Pemberian ITAS dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku ITAS.

Permohonan VITAS untuk bekerja dan ITAS bagi TKA dikenakan PNBP (dana kompensasi) yang dibayarkan setiap tahun sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja. Dengan demikian, prosedur pengajuan penggunaan TKA diawali dengan penyusunan dan pengajuan RPTKA oleh pemberi kerja, yang kemudian direspons oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan menerbitkan notifikasi. Kemudian, pemberi kerja membayar dana kompensasi dan dilanjutkan dengan mengurus VITAS dan ITAS.

Setiap pemberi kerja juga wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Setiap pemberi kerja TKA juga wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. Kewajiban itu semua dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

Sanksi

Bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang memberikan keterangan tidak benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax_Blitz_8_Aturan_Pekerja_Asing_Diperbaharui_rev_QA.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.