News
Pemkot Kelola Empat Sumber Pajak Baru

Thursday, 02 September 2010

Pemkot Kelola Empat Sumber Pajak Baru

MAKASSAR(SINDO) – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal mengelola empat sumber pajak baru sesuai petunjuk Undang-Undang (UU) 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Empat pajak baru tersebut, yaitu pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB). Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengungkapkan, dalam UU tersebut, Pemkot memperoleh pelimpahan beberapa jenis pajak untuk dikelola daerah. Sebelumnya jenis pajak itu dikelola pemerintah pusat sebagai bentuk kebijakan dalam rangka desentralisasi fiskal. Karena itu, mantan Ketua DPD I Golkar Sulsel ini menjelaskan perlu revisi terhadap perda pajak daerah yang selama ini digunakan.

Tujuannya, memadukan kondisi dan potensi Kota Makassar serta efektivitas pengawasan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Konsekuensi logis atas pelaksanaan UU tersebut,Pemkot harus menyusun raperda dengan merevisi tujuh pajak daerah yang telah ada dan memasukkan empat pajak baru sebagai satu kesatuan dalam raperda tersebut,” ujarnya saat menyampaikan penjelasan atas usulan revisi perda pajak daerah di hadapan rapat paripurna DPRD Makassar kemarin. Tujuh pajak daerah itu, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bebatuan,serta parkir. Tujuh jenis pajak itu harus direvisi karena besaran retribusi yang ditarik tidak sesuai kondisi saat ini.

“Tarif pajak daerah memang ada yang dinaikkan, tapi kenaikannya sudah disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.Semisal pajak parkir yang dinaikkan sekitar 30% dari sebelumnya hanya 10%,”tutur dia. Sementara itu,untuk PBB dan BPHTB, secara bertahap dialihkan menjadi pajak daerah. Tentunya dengan pertimbangan ketersediaan infrastruktur, sarana, fasilitas, dan sumber daya manusia yang memadai dalam mendukung pengambilalihan penanganan pajak tersebut. “Pada 1 Januari 2011, Kota Makassar siap mengambil alih dua sumber pajak daerah yang potensinya sangat besar itu,”paparnya.

Sementara dari tujuh pajak daerah yang diusulkan revisi, terdapat dua pajak daerah yang mengalami kenaikan,yakni pajak hiburan naik 75% dari sebelumnya hanya 10% serta pajak parkir naik 30% dari sebelumnya hanya 10%. Kepala Dispenda Makassar Sabir L Ondo menyatakan, Pemerintah Pusat menargetkan memasukkan hasil revisi perda itu pada 31 Desember 2010,dengan asumsi akan dimanfaatkan pada 2011.

“Kalau revisi perda bisa disahkan secepatnya, dipastikan pendapatan asli daerah (PAD) akan semakin bertambah.Apalagi pendapatan dari PBB dan BPHTB mencapai puluhan miliar,” tandasnya. (suwarny dammar)
 

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/348544/


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.