News
Penyampaian SPT tahun ini ditargetkan 53%

Thursday, 14 January 2010

Penyampaian SPT tahun ini ditargetkan 53%

JAKARTA: Ditjen Pajak menargetkan tingkat rasio penyampaian surat pemberitahuan (SPT) PPh tahunan tahun ini 53% dari total jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang harus menyampaikan SPT pada 2010 yaitu sebanyak 15,9 juta.

Semakin tinggi tingkat rasio penyampaian SPT PPh tahunan menunjukkan semakin meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan target tersebut sudah naik 3% dari rasio kepatuhan penyampaian SPT tahun lalu yang mencapai 50,94%.

"Target tahun ini dinaikkan 3% dari pencapaian tahun lalu. Kami akan naikkan terus rasionya," katanya kepada Bisnis kemarin.

Data Ditjen Pajak menyebutkan rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh sampai dengan 30 November 2009 meningkat sangat pesat yakni 50,94%. Jumlah ini 5,94% di atas target yang telah ditetapkan 45%.

Kenaikan terutama dimulai dengan adanya sunset policy yang pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya rasio kepatuhan penyampaian SPT PPh hanya berkisar 35%-40%.

Lebih proaktif

Untuk mendorong tingkat rasio penyampaian SPT tahun ini, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo telah menerbitkan surat edaran bernomor SE-1/PJ/2010 tertanggal 6 Januari 2010. Surat itu meminta petugas pajak lebih proaktif dalam penyampaian SPT.

Tjiptardjo dalam SE itu memerintahkan Kepala Kanwil Ditjen pajak untuk memantau perkembangan pengambilan formulir SPT oleh wajib pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).

"Jika pengambilan formulir SPT rendah, Kanwil dapat memerintahkan KPP mengambil tindakan yang diperlukan."

Dengan aturan itu, KPP dapat menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan cukup banyak.

KPP juga dapat menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui Bendahara Pemerintah, dan KPP dapat memperbanyak tempat-tempat pengambilan SPT tahunan di lokasi yang strategis seperti di mal, stasiun, bandara, pasar, dan perkantoran.

"Kanwil ataupun KPP dapat mengirim SPT kepada wajib pajak di lokasi terpencil yang sulit menjangkau KPP, KP2KP [Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan], atau tempat strategis lainnya."

Selain itu, Kanwil juga diperintahkan untuk melakukan manajemen persediaan formulir SPT tahunan untuk mengantisipasi terjadinya kehabisan persediaan formulir SPT.

Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=8024&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.