News
60 Negara Dukung RI Hapus Transfer Pricing

Wednesday, 16 December 2009

60 Negara Dukung RI Hapus Transfer Pricing

VIVAnews - Komitmen Indonesia untuk menghapus praktik 'transfer pricing' atau penghindaran pajak berganda diyakini bakal mulus. - Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengklaim mendapat dukungan dari 60 negara untuk memberantas praktik ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan sudah ada 60 negara yang bersedia membagi informasi data pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

"Jumlah tepat sekitar 58, ya kurang lebih 60an-lah," kata Djoko di Hotel Borobudur, Rabu 16 Desember 2009.

 

Negara-negara itu, kata Djoko, sepakat untuk saling memperhatikan bagaimana hak pajak masing-masing negara terhadap wajib pajaknya yang memiliki perusahaan berskala multinasional.

"Jadi misalnya bagaimana kita mengkaji dengan partner, kalau kena pajak 20, tapi bagi mereka yang ada keterangan domisili nanti bisa dibagi 10 di sini dan 10 di sana (negara asal). Kemudian kalau yang tidak ada keterangan domisili bagaimana, apakah dia harus mendapatkan manfaat itu," ujar Djoko.

Menurut Djoko, Direktorat Jenderal Pajak juga semakin bersemangat menyelesaikan persoalan tranfer pricing karena kesepakatan ini didukung oleh negara lain. Sebelumnya dalam kesepakatan G20 disampaikan untuk menghilangkan negara-negara tax haven (surganya wajib pajak).

"Kami sangat dukung itu, jadi kalau ada wajib pajak yang berinvestasi di negara tax haven sekarang sudah tidak bisa lagi," ujarnya.

Fokus menyelesaikan transfer pricing adalah bagaimana penyelenggara negara mendapat hak wajib pajaknya. Pasalnya kalau tidak diselesaikan secara bilateral, transfer pricing ini hanya akan menguntungkan negara lain. "Jadi itu (transfer pricing) menjaga hak pemajakan kita supaya fair saja," ujarnya.

Menurut Djoko, beberapa negara secara bilateral sudah berjanji kepada Dirjen Pajak Indonesia bahwa negara mereka secara sukarela akan memberikan data wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri.

VivaNews.com

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7831&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.