News
Formulir SPT 2009 Tidak Dikirim ke WP

Wednesday, 16 December 2009

Formulir SPT 2009 Tidak Dikirim ke WP

SURABAYA--Untuk tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi mengirim formulir SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) ke alamat wajib pajak (WP). Karena itu, WP diminta lebih proaktif untuk mendapatkan form pelaporan SPT PPh 2009.

Kepala Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Yusuf Kurniawan mengatakan, formulir dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), di Pojok Pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id. "Ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," tuturnya.

 

Untuk WP Orang Pribadi (WP OP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan mulai Januari sampai Maret 2010. Sedangkan WP Badan dilakukan pada Januari hingga April 2010. "Apabila ada kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan, baik WP badan maupun orang pribadi, kami siap membantu dan melayani," tuturnya.

Sementara itu, sampai saat ini Kanwil DJP I telah membukukan 99,1 persen dari realisasi pajak yang sebesar Rp 9,72 triliun. "Tahun lalu, pencapaian hanya 96,5 persen dengan nilai target Rp 9,37 triliun. Jadi ada peningkatan," kata Kepala Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jatim I Ken Dwijugiasteadi.

Ken menyebut pajak penghasilan (PPh) adalah penyumbang terbesar dengan nilai Rp 5,075 triliun. Kemudian diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) yang mencapai Rp 3,682 triliun. Sedangkan, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan ) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) membukukan Rp 989,6 miliar. Sisanya adalah pajak tidak langsung lainnya (PTLL). "Khusus PBB dan BPHTB, setelah kita pungut langsung diserahkan ke daerah," paparnya.

Dia menambahkan, wajib pajak (WP) yang terdaftar saat ini mencapai 283.118 objek pajak perorangan dan 64.142 badan usaha. Namun, WP yang tercatat efektif sebanyak 266.126 perorangan dan 55.864 badan usaha. "Yang terdaftar bisa membayarnya ke kantor pusat. Sedangkan perorangan mungkin sudah ada yang pindah tempat tinggal atau sudah meninggal," paparnya.

Untuk target tahun depan, Ken masih belum bisa menyebutkan. Alasannya, dia masih menunggu target penerimaan pajak secara nasional yang disetujui DPR.

Jawa Pos

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7830&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.