News
Pajak Tobin Muncul

Saturday, 12 December 2009

Pajak Tobin Muncul

Brussels, Jumat - Pemimpin Uni Eropa di Brussels, Jumat (11/12), mendesak Dana Moneter Internasional atau IMF mengenakan pajak sosial ke bank, asuransi, dan pasar. Pajak bernama Tobin ini perlu untuk membayar kembali dana dari para pembayar pajak yang dipakai bank  bangkrut.

Ekonom penerima Hadiah Nobel Ekonomi 1981, James Tobin, mengusulkan pajak ini. Dia adalah ekonom AS, kini berusia 91 tahun, yang pernah mendalami dampak baik dan buruk perilaku sektor keuangan terhadap masyarakat.

Misi utamanya adalah mencegah pasar uang melakukan spekulasi berisiko tinggi, yang lambat atau cepat bisa mengganggu perekonomian, bahkan bisa mengancam pekerjaan, sebagaimana terjadi sekarang ini. Tindakan pelaku pasar merupakan penyebab krisis. Tobin adalah yang pertama mengusulkan pajak Tobin dengan tujuan mengurangi spekulasi.

Perdana Menteri Inggris Gordon Brown dan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy meminta IMF mengkaji pajak Tobin itu.

Menteri dari 27 anggota UE mengatakan, kontrak ekonomi dan sosial antara lembaga keuangan dan masyarakat memerlukan pembaruan.

Ide pengenaan pajak ini sudah muncul dekade 1970-an, tetapi hanya tinggal wacana. Pajak itu antara lain juga bertujuan untuk menjamin bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi memberi tetesan, tidak hanya bagi para bankir tetapi juga masyarakat.

Direktur Pengelola IMF Dominique Strauss-Kahn memperingatkan, hal itu tampaknya sangat tidak mungkin dilakukan. Dalam laporannya yang akan keluar April mendatang, IMF memandang ada solusi yang lebih baik, yaitu pajak yang akan membatasi risiko di sektor finansial.

Selain itu, pajak tersebut akan membuat para bankir mengambil risiko lebih moderat karena spekulasi berisiko tinggi akan membebani mereka di kemudian.

Pejabat UE, seperti Gubernur Bank Sentral Eropa Jean-Claude Trichet dan Ketua Komisi Ekonomi UE Joaquin Almunia, skeptis atas usulan pajak tersebut. Alasannya, para pebisnis dapat kabur dari Eropa, apalagi jika pajak itu hanya diberlakukan di Eropa.

Menteri Keuangan AS Tim Geithner buru-buru menolak ide tersebut. Dia mengatakan, AS tidak akan mendukung pungutan itu dan sedang mencari jalan untuk melindungi para pembayar pajak dari kewajiban menalangi sistem finansial lagi.

Akan tetapi, Sarkozy dan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dukungannya.

Kekompakan dibutuhkan

Sarkozy juga mengumumkan akan mengenakan pajak atas bonus bagi eksekutif keuangan yang setara dengan pengenaan pajak sebesar 50 persen.

Sebelumnya, pada hari Rabu lalu Inggris mengumumkan rencana pengenaan pajak sebesar 50 persen terhadap bonus di atas Rp 380 juta. ”Kami telah mempelajari hal ini bertahun-tahun dan sangat senang ketika Gordon Brown mengemukakan hal ini,” ujar Menteri Keuangan Perancis Christine Lagarde.

”Kami mengusulkan adanya kekompakan jangka panjang secara global. Ini perlu sebagai sarana meminta pertanggungjawaban dari sistem perbankan atas dampak dari risiko yang mereka tanamkan pada perekonomian secara keseluruhan,” demikian Sarkozy dan Lagarde di harian AS, Wall Street Journal, Jumat (11/12).

Pengumuman Pemerintah Inggris itu keluar tidak lama setelah Royal Bank of Scotland (RBS), yang 70 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Inggris, memberi bonus untuk staf senior sejumlah 1,5 miliar poundsterling. RBS merupakan salah satu bank yang terimbas krisis finansial pada tahun 2007-2008 dan mendapatkan kucuran dana talangan dari pemerintahan Brown.

Salah satu sumber dari Pemerintah Perancis mengatakan, Perancis juga akan mengambil langkah serupa dan akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan parlemen pada awal tahun 2010.

Harian Kompas

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7794&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.