News
Kasus pajak Rp2 triliun diusut

Saturday, 12 December 2009

Kasus pajak Rp2 triliun diusut

Ditjen Pajak mulai endus manipulasi di Bank Century

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tengah mengusut dugaan tindak pidana pajak senilai kurang lebih Rp2 triliun yang dilakukan oleh tiga perusahaan tambang batu bara.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut adalah PT KPC, PT BR, dan PT AI. Dia menolak memerinci nama-nama perusahaan tersebut, termasuk ketika dikonfirmasi ada tidaknya keterkaitan usaha tambang itu dengan Grup Bakrie.

"Untuk KPC sudah tahap penyidikan, sedangkan untuk BR surat perintah penyidikannya sudah keluar tinggal surat pemberitahuan ke jaksa dan polisi. Kalau AI masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan indikasi tindak pidana itu terkait dengan kewajiban pajak untuk tahun pajak 2007. "Penyidikannya sudah dimulai sejak Maret 2009. Awalnya dari IDLP [informasi, data, laporan dan pengaduan], kemudian ditindaklanjuti," jelasnya.

Pasalnya, ketiga perusahaan itu tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar. "SPT yang dimasukkan dipandang dari kacamata pajak tidak benar yaitu ada yang tidak dilaporkan. Ini melanggar pasal 39 UU KUP."

Tjiptardjo optimistis penanganan kasus dugaan pidana pajak ini dapat segera diselesaikan secara cepat. "Kondisi sekarang berbeda dengan dulu [penanganan kasus Asian Agri Group], jadi saya optimistis ini bisa cepat selesai."

Menurut dia, pengungkapan dugaan kasus pidana pajak tersebut tidak ada kaitannya dengan perseteruan antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie.

"Saya profesional, nggak ada perintah dari Menkeu. Ditjen Pajak bukan alat politik, jadi kami kerja berdasarkan perundang-undangan," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava tidak merespons panggilan dan pesan singkat ke telepon selulernya tadi malam.

Adapun Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia Bob Kamandanu enggan berkomentar banyak.

"Wah, saya baru mendarat dari lapangan. Saya juga belum dengar masalah ini. No comment dulu deh," ujar Bob yang juga Presdir Berau Coal.

Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan mengaku belum mengetahui persoalan dugaan tindak pidana pajak tersebut.

"Tidak tahu saya soal itu. Kabarnya dari mana? Saya belum mendengar kabar itu."

Pajak Century

Lebih jauh Tjiptardjo mengemukakan pihaknya juga segera mengusut indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh PT Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara. "Pidana pajak Century mulai tercium, minggu depan kami akan masuk bukti permulaan," tegasnya.

Menurut dia, temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan sejumlah praktik pidana perbankan yang dilakukan Bank Century seperti pemberian kredit bodong, penerbitan L/C fiktif, dan penggelembungan biaya akan ditindaklanjuti dari sisi pelanggaran pidana pajak.

"Pemberian kredit itu masuk piutang yang seolah-olah tidak tertagih yang dalam UU Pajak bisa dibebankan dalam biaya. Lho kok biaya orang kreditnya saja fiktif. Sama L/C juga begitu. Jadi pengaruhnya semua itu ke penurunan pembayaran pajaknya."

Tjiptardjo mengatakan apabila hasil pemeriksaan bukti permulaan oleh aparat pajak cukup bukti maka dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Bank Century akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Ini [pengusutan] akan melibatkan 21 debitur. Kita cek bener nggak nih bodong."

Menko Perekonomian Hatta Rajasa berharap Menkeu dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie segera menyelesaikan konflik agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

The Wall Street Journal edisi Kamis mengutip keyakinan Sri Mulyani bahwa investigasi atas bailout Bank Century sebagai upaya politisi untuk mendiskreditkannya yang digalang Aburizal Bakrie dan Golkar.

"Saya tidak ingin konflik ini menjadi gangguan, terutama terhadap investasi," ujar Hatta.

Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7792&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.