News
Menjawab Kegaduhan dengan Pendampingan

Tuesday, 06 March 2018

Menjawab Kegaduhan dengan Pendampingan

Gaduh terkait dengan penerapan sejumlah regulasi pajak akhir-akhir ini mendorong otoritas pajak untuk buka suara. Banyak kebijakan lahir, tetapi kurang sosialisasi.

Hal tersebut justru berujung pada munculnya kesan bahwa otoritas pajak terlalu eksesif dan hanya mengejar-ngejar kalangan tertentu. Soal Peraturan Menteri Keuangan No.15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto misalnya, banyak kalangan menilai kebijakan tersebut dibuat tanpa melihat situasi perekonomian saat ini yang belum sepenuhnya pulih.

Niatnya baik, yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), terutama bagi yang selama ini belum sepenuhnya membuat pembukuan. Namun, hal ini kemudian menjadi gaduh lantaran ketentuan ini seolah hanya mementingkan fiskus tanpa memperhatikan wajib pajak.

Apalagi dalam pemaparan dari otoritas pajak, jumlah wajib pajak yang tak melakukan pembukuan relatif kecil, artinya potensi kebocoran penerimaannya juga sebenarnya relatif kecil. Tanpa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tingkat kepatuhan WP sebenarnya dapat ditingkatkan dengan sosialisasi yang telaten dan pendekatan khusus, seperti pendampingan bagi WP tertentu. Meski demikian, hal itu rupanya tak digubris otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan setiap badan usaha wajib melakukan pembukuan. Pelaksanaan beleid ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Selama ini, sebelum aturan diterapkan, otoritas pajak melakukan penghitungan dengan cara lain seperti yang sudah tercantum dalam surat edaran. Namun, hal itu rupanya banyak menimbulkan sengketa lantaran banyak muncul pertanyaan dari WP mengenai dasar penerapannya.

“Untuk mengurangi sengketa ini dan memberikan kepastian hukum, maka diterbitkan peraturan menteri keuangan,” kata Robert, Senin (5/2).

Adapun, mekanisme pelaksanaan aturan tersebut di lakukan sesuai dengan data yang ditemukan oleh Ditjen Pajak saat pemeriksaan. Jika petugas pe meriksa pajak hanya me - nemukan rekening, proses penghitungannya menggunakan metode rekening.

Apabila yang ditemukan adalah produksi, pendekatan yang digunakan adalah penghitungan produksi. “Soal untung mana ya silakan dinilai. Yang jelas, kalau menggunakan pembukuan bisa saja rugi, tetapi kalau tidak pakai pembukuan kenanya norma,” imbuh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

Jika diperinci, delapan alternatif itu berisi penjelasan mengenai metode lain bagi fiskus untuk menghitung peredaran bruto WP. Pertama, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai.

Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak. Kedua, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana.

Rujukannya adalah data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana dalam suatu tahun pajak. Ketiga, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan volume. Acuannya adalah data dan atau informasi mengenai jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan WP dalam suatu tahun pajak.

Keempat, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup WP beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

Kelima, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih. Pemeriksa dapat menggunakan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak sebagai basis penghitungan peredaran bruto.

Keenam, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Sesuai dengan jenis metodenya, dasar penghitungan peredaran brutonya adalah SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi. Untuk menggunakan metode ini, pemeriksa harus memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.

Kedelapan, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio. Untuk cara ini, penghitungannya mengacu pada persentase atau rasio pembanding. Selain itu, pada pekan ini Ditjen Pajak berencana untuk merevisi Perdirjen Pajak Nomor PER-03/ PJ/2017 terkait dengan laporan penempatan harta amnesti pajak.

Dalam perubahan ketentuan itu, wajib pajak UMKM dan deklarasi luar negeri tidak diwajibkan melaporkan laporan penempatan harta (LPH). Meski tak diwajibkan menyampaikan LPH, wajib pajak UMKM tetap wajib mencantumkannya dalam surat pemberitahuan.

Artinya, dengan jumlah WP yang mengikuti pengampunan pajak sebesar 972.000 WP, di mana 431.000 merupakan UMKM, jumlah UMKM tersebut tak wajib melaporkan penempatan harta. Berdasarkan catatan otoritas pajak, jumlah WP yang telah menyampaikan LPH sekitar 40.000 WP.

Sementara itu, WP yang telah melaporkan SPT saat ini sebanyak 3,2 juta. 70% penyampaian SPT itu dilakukan secara e-filing, e-SPT 2% dan manual 28%. Regulasi ini menuai respons dari kalangan UMKM.

Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo), mengatakan bahwa jika aturan perpajakan masih mengacu pada pengenaan pajak untuk pengusaha pada nilai Rp4,8 miliar, pihaknya tidak keberatan.

Selama ini, usaha segmen menengah dinilai belum memiliki pembukuan yang cukup baik sehingga Direktorat Jenderal Pajak menambah 8 metode penghitungan alternatif yang bisa menjadi rujukan pemeriksa pajak di lapangan. Dia menambahkan syarat tersebut memang merupakan syarat yang sudah diterapkan.

Namun, katanya, Indonesia mengenal cara pelaporan diri sendiri. “UMKM tidak akan dipersulit dengan syarat yang ada jika diberi pendampingan gratis untuk konsultasi pajaknya sendiri,” kata Ikhsan.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.