Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya merilis ketentuan teknis mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Aturan ini memang telah ditunggu wajib pajak, mengingat belum lengkapnya aturan mengenai natura atau kenikmatan yang diatur di dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
taxblitz_2023
Perlakuan Pajak Atas Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
Poin Penting Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemerintah Atur Mekanisme Pemungutan PPN Transaksi Antar BUMN
Kesepakatan Harga Transfer Dipertegas, Perusahaan Terdampak Covid Dapat Perlakuan Khusus
Giliran Aturan PPN Ditabrak Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja Relaksasi Ketentuan Pajak Penghasilan
Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law
Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 33 Industri
Nikmati Penurunan Tarif PPh, Emiten Wajib Laporkan Kepemilikan Saham
Nikmati Penurunan Tarif PPh, Emiten Wajib Laporkan Kepemilikan Saham
Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM
Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku
Kuota Dihapus, Pengusaha Kena Pajak Boleh Minta Nomor Faktur Sesuai Kebutuhan
Bantu BPJS Kesehatan, Cakupan Penerima Restitusi Pendahuluan Diperluas