News
Aspipin Tolak Tarif Antidumping Tepung Turki

Thursday, 14 January 2010

Aspipin Tolak Tarif Antidumping Tepung Turki

JAKARTA, Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin) menolak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor tepung terigu dari Turki.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Aspipin Boediyanto dalam suratnya kepada Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa Rabu (13/1/2010), seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Pernyataan Boediyanto terkait laporan akhir (Final Disclosure) penyelidikan antidumping terhadap impor terigu yang berasal dari Australia, Turki dan Sri Lanka yang dikeluarkan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) akhir Desember 2009.

 

Boediyanto mengatakan, KADI dalam penyelidikannya tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang diderita oleh Industri dalam negeri yang mewakili lebih dari 50 persen dari total produksi dalam negeri untuk barang sejenis yang diselidiki.

“KADI tidak menyertakan data kerugian Bogasari dan produsen lokal lainnya dan kami sangat prihatin dengan keputusan KADI tersebut,” tegas Boediyanto.

Kenyataannya, sebut dia, berdasarkan Laporan Akhir KADI secara umum pertumbuhan industri domestik justru relatif stabil. "Terlebih lagi, di dalam analisis kausalitas antara dumping dan kerugian, KADI sama sekali tidak menguji keberadaan Bogasari sebagai produsen yang dominan dengan penguasaan pasar mencapai 70 persen, dimana KADI sendiri mengakui bahwa justru Bogasari sama sekali tidak mengalami kerugian. KADI seharusnya mengkaji lebih mendalam apakah memang benar persaingan antara impor dari Turki dan petisioner yg menyebabkan kerugian,dimana volume impor tepung Turki hanya berkisar 4 persen dari total konsumsi terigu nasional," papar Boediyanto.

Boediyanto menambahkan, peraturan anti-dumping Nasional Indonesia dalam hal ini PP 34 merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden R.I. dan sudah dinotifikasikan ke WTO. “Aspipin mempertanyakan kewenangan KADI untuk mengesampingkan PP 34 yang dikeluarkan Presiden R.I dan telah dinotifikasi di WTO,” sebutnya.

Seharusnya, kata dia, perubahan PP 34 hanya dapat dilakukan melalui amendemen yang tidak dapat berlaku surut. Sikap dan putusan KADI terlihat mengesampingkan prinsip kedaulatan (Sovereignity) dari Pemerintah Indonesia. “Kami menilai bahwa penyelidikan oleh KADI ini cacat dan oleh karenanya rekomendasi pengenaan BMAD oleh KADI selayaknya ditolak,” demikian tegas Boediyanto.

Ditambahkannya, impor tepung terigu dari Turki masih sangat diperlukan untuk menyokong keberadaan industri hilir. "Aspipin menghimbau para pemangku kebijakan agar usulan pengenaan BMAD dari KADI atas impor tepung terigu dari Turki, sebagaimana halnya Australia dan Sri Lanka, ditolak," demikian Boediyanto.

KOMPAS.com

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/14/1122070/Aspipin.Tolak.Tarif.Antidumping.Tepung.Turki


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.