Implementasi Pajak Kripto di Korsel Mundur Satu tahun
JAKARTA. Pemerintah Korea Selatan baru bisa mengenakan pajak atas perdagangan mata uang kripto atau cryptocurrency pada Januari 2023 atau mundur satu tahun dari rencana semula, yaitu Januari 2022.
Mengutip kontan.co.id, kepastian itu diperoleh setelah Rancangan Undang-undang (RUU) terkait pemajakan atas keuntungan modal perdagangan mata uang kripto disetujui Majelis Nasional, pada Selasa (30/11).
Dalam beleid tersebut pemerintah Korsel akan mengenakan pajak sebesar 20% atas keuntungan yang nilainya di atas 2,5 juta Won atau sekitar US$ 2.105.
Baca Juga: Apakah Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?
Pengenaan pajak atas mata uang kripto oleh pemerintah Korsel bertujuan untuk menghindari spekulasi yang berlebihan dalam setiap transaksinya.
Selain itu, pemajakan atas mata uang kripto juga bisa meminimalisir praktik pencucian uang, penipuan dan upaya penghindaran pajak.
Mengutip bloomberg.com, saat ini beberapa negara di dunia juga mulai merevisi UU pajaknya agar bisa mengakomodir transaksi mata uang kripto yang nilainya kini telah meningkat jadi US$ 3 triliun di seluruh dunia.
Selain Korsel, Austria juga tengah berencana menerapkan pajak atas mata uang kripto sebesar 27%. Sementara Amerika Serikat, sudah lebih dulu memajaki mata uang kripto sama seperti ketentuan pajak atas keuntungan investasi lainnya. (asp)