Implikasi Penggunaan Tarif Efektif (TER) Pada Penghitungan PPh Pasal 21 Wajib Pajak

Implikasi Penggunaan Tarif Efektif (TER) Pada Penghitungan PPh Pasal 21 Wajib Pajak

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, wajib pajak dapat memilih acara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 terutang dengan dua cara. Pertama, tetap menggunakan formula yang mengacu pada Pasal 17 Undang-undang (UU) tentang PPh. Kedua, dapat menggunakan Tarif Efektif  (TER) PPh Pasal 21.

Secara prinsip, terbitnya beleid ini menawarkan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari pegawainya. Sehingga diharapkan kepatuhan wajib pajak juga bisa meningkat, terutama dalam memenuhi kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.

Mekanisme penghitungan TER PPh 21 yang diatur di dalam PP No. 58 Tahun 2023 mencakup penghasilan yang diterima pegawai tetap bulanan dan penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap secara harian.

Sementara untuk penghasilan yang diterima bukan pegawai tidak diatur. Sehingga wajib pajak perlu mendapat kepastian mengenai perlakuan pajaknya, apakah tetap menggunakan mekanisme Pasal 17 UU PPh atau pemerintah akan mengaturnya dalam regulasi yang lebih teknis, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan.

Oleh karenanya, untuk menjawab berbagai pertanyaan yang timbul, serta sebagai bentuk dukungan MUC Consulting dalam penyebar luasan informasi/kebijakan perpajakan, kami akan menggelar MUC Bicara Pajak (Bijak) episode I 2024, dengan tajuk: Implikasi Penggunaan Tarif Efektif PPh Pasal 21  Dalam PP No. 58 Tahun 2023”.


Keynote Speech: Meydawati (Tax Compliance Partner, MUC Consulting)

Pembicara:

-Dian Anggraeni, SE., MSi, (Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP)
-
Winni Hidayanti (Tax Compliance Manager, MUC Consulting)


Moderator:

-Cahya Fitriana (Tax Advisory Supervisor, MUC Consulting)


Kamis, 18 Januari 2024

14.00 – 16.00 WIB


Live Webinar via:
Zoom Meeting & YouTube channel MUC Consulting


Free e-Certificate

Free Webinar

Quota: 1000 peserta


Pendaftaran akses Zoom: Bit.ly/MUCBijak1_2024


Informasi lebih lanjut:

WhatsApp: 081288080676

Email: ask_muc@mucglobal.com


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.