Penegasan Tata Cara Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan/atau Permintaan Keterangan Terkait dengan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga