Regulation Update
Aturan Tax allowance Disederhanakan

MUC Tax Research Institute | Wednesday, 04 December 2019

Aturan Tax allowance Disederhanakan

Pemerintah Indonesia merelaksasi ketentuan sekaligus memperluas kategori bidang usaha penanaman modal yang berhak mendapatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan, yang dihitung berdasarkan nilai investasi (tax allowance). Tujuan dari relaksasi ini adalah untuk mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019, yang menggantikan ketentuan lama tax allowance, yaitu PP Nomor 9 Tahun 2016.

Sejatinya, fasilitas tax allowance meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau lebih rendah berdasarkan tax treaty, serta kompensasi kerugian lima sampai sepuluh tahun. Selama ini pemberian fasilitas fiskal ini mengacu pada dua kategori penanaman modal, yakni berdasarkan (1) bidang usaha tertentu; dan (2) bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu. Selain berdasarkan bidang usaha, pemberian tax allowance juga mempertimbangkan beberapa kriteria lain seperti, nilai investasi yang tinggi, penyerapan tenga kerja yang besar, serta tingkat kandungan lokal.

Berdasarkan beleid terbaru, jumlah bidang usaha tertentu (kategori 1) ditambah dari sebelumnya 71 bidang usaha menjadi 166 bidang usaha. Sementara untuk kategori 2 (bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu) terjadi pemangkasan, dari 74 kriteria menjadi 17 kriteria.

Secara umum, jenis fasilitas yang ditawarkan pemerintah tidak banyak berubah. Hanya saja terkait kompensasi kerugian, terdapat beberapa perubahan kriteria penambahan waktu kompensasi.

Sebelumnya, penambahan kompensasi kerugian selama satu tahun dapat diberikan jika investasi menyerap tenaga kerja minimal 500 orang. Namun, dalam aturan terbaru syaratnya diperlonggar, yakni penambahan kompensasi kerugian salaam satu tahun dapat diberikan sekalipun investasi hanya menyerap tenaga kerja 300 orang.

Kemudian, sebelumnya kompensasi kerugian bisa diperpanjang dua tahun jika kegiatan penanaman modal menyerap tenaga kerja minimal 1000 orang. Untuk kriteria ini, serapan kerja minimal dipangkas menjadi hanya 600 orang tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga mengurangi kriteria investasi yang bisa mendapatkan penambahan waktu kompensasi kerugian selama dua tahun. Kriteria yang dihapus adalah investasi yang dilakukan di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu yang dananya berasal dari laba setelah pajak pada tahun pajak sebelum izin prinsip perluasan investasi keluar.

Permohonan Lebih Mudah

Penyederhanaan tidak hanya terkait penetapan bidang usaha, tetapi juga proses permohonan mendapatkan fasilitas tax allowance. Dalam aturan sebelumnya, tatacara pengajuan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2015, yang diubah menjadi Peraturan BKPM nomor 18 tahun 2015, dijelaskan permohonan tax allowance hanya bisa diajukan oleh wajib pajak yang sudah mendapatkan izin prinsip investasi, baik perluasan usaha maupun penambahan modal dari BKPM.

Selain itu, sebelumnya permohonan tax allowance hanya bisa dilakukan secara manual melalui Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di BKPM, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk diterima atau ditolak. Sedangkan dalam aturan terbaru, tata cara permohonan dijelaskan lebih detil dan pengajuan permohonan harus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ada dua kondisi pengajuan permohonan tax allowance bisa dilakukan. Pertama, ketika wajib pajak pertama kali registrasi di OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, jika investasi yang dilakukan bersifat penambahan modal atau perluasan usaha, pendaftaran dilakukan maksimal satu tahun setelah izin usaha terbit. Selanjutnya, wajib pajak tinggal menunggu penetapan dari Menteri Keuangan. 

Untuk lebih jelas mengenai relaksasi ketentuan tax allowance, bisa dilihat langsung di PP Nomor 78 Tahun 2019 beserta lampirannya.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.