Regulation Update
Menghitung Nilai Wajar PPh Pasal 25 Entitas Tertentu

MUC Tax Research Institute | Monday, 14 October 2019

Menghitung Nilai Wajar PPh Pasal 25 Entitas Tertentu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur lebih lanjut mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak tertentu. Tujuannya untuk memudahkan sekaligus memastikan besar angsuran PPh mendekati nilai wajar.

Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2019, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.08/2019 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Terdapat tiga substansi perubahan dalam peraturan tersebut. Pertama, bagi wajib pajak bank, perusahaan masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang diharuskan membuat laporan. Salah satunya laporan keuangan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Kedua, wajib pajak bank harus menggunakan laporan keuangan bulanan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Hal ini berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya, yang membolehkan penggunaan laporan keuangan triwulanan. Laporan keuangan tersebut merupakan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi.

Ketiga, nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru, atau wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar dalam satu tahun pajak, akan dianggap nihil. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang memperhitungkan nilai angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan penghasilan neto setiap bulan.

Kriteria wajib pajak baru yang diatur dalam beleid ini termasuk pula wajib pajak yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambil alihan usaha, serta perubahan bentuk badan usaha.

Keringanan Pajak

Melalui SE ini, otoritas pajak juga mempertegas beberapa kondisi yang memengaruhi besarnya angsuran PPh Pasal 25. Antara lain ada atau tidaknya kerugian fiskal yang bisa dikompensasikan, fasilitas pengurangan tarif pajak (tax holiday) khusus wajib pajak masuk bursa, serta insentif pengurangan penghasilan neto (tax allowance).

Berkaitan dengan kompensasi kerugian fiskal terhadap nilai angsuran PPh Pasal 25, legalitas yang dapat menjadi acuan adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan (SKB), atau putusan banding.

Bagi wajib pajak masuk bursa yang mendapatkan tax holidaymaka yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah tarif PPh yang telah didiskon (Pasal 17 ayat [2b] Undang-undang Pajak Penghasilan).

Sementara untuk wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax allowance (Pasal 31A UU PPh) maka penghitungan angsuran PPh Pasal 25 mengacu pada penghasilan neto dikurangi fasilitas yang diterima.

Melalui peraturan ini, pemerintah juga menegaskan penghitungan PPh Pasal 25 bagi wajib pajak tertentu yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh (tax holiday) sebesar 50%. Dalam hal ini kriteria wajib pajak penerima tax holiday meliputi: memiliki nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar yang berasal dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha (Pasal 31E UU PPh), termasuk penghasilan yang dikenai PPh final, PPh non-final, atau penghasilan yang bukan objek pajak. Atas semua penghasilan tersebut, besaran angsuran PPh pasal 25 dihitung sesuai dengan jenis penghasilan masing-masing.

Wajib Pajak Dasar Penghitungan Keterangan
Bank Penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan bulanan Penghasilan neto yang dikecualikan adalah: 
Perusahaan masuk  Bursa Penghasilann neto komersial dalam laporna keuangan triwulanan
  • Penghasilan luar negeri,  
Wajib Oajak Lainnya
  •  penghasilan yang dikenai PPh final atau bukan objek PPh, 
  •  biaya terkait penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak

 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.