Regulation Update
Nilai Properti Bebas PPnBM Naik

MUC Tax Research Institute | Tuesday, 18 June 2019

Nilai Properti Bebas PPnBM Naik

Pemerintah menetapkan batasan harga jual properti berupa rumah, apartemen, kondomunium, town house dan sejenisnya, yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi Rp30 miliar ke atas.

Batasan nilai properti yang terkena PPnBM sebesar 20% itu mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp20 miliar ke atas untuk jenis rumah mewah dan town house non-strata little dan Rp10 miliar ke atas khusus apartemen, kondominium, town house strata little.

Ketetapan ini efektif berlaku mulai tanggal 10 Juni 2019, bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini merupakan perubahan atas PMK No. 35/PMK.010/2017 tentang hal yang sama.

Tujuan pemerintah menaikan batasan harga jual properti mewah yang dikenakan PPnBM adalah untuk mendorong pertumbuhan industry properti nasional. Pemerintah berharap dengan semakin tingginya batasan harga jual properti yang bebas PPnBM dapat meningkatkan daya saing dan investasi di sektor properti.

Dalam PMK No. 35/PMK.010/2017, barang kena pajak yang batasan harga jualnya mengalami kenaikan hanya aset properti berupa rumah, apartemen, kondomunium, town house dan sejenisnya. Sedangkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah lainnya tidak mengalami perubahan Batasan nilai kena PPnBM.

Barang Kena Pajak PPnBM




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.