Exclusive Interview
Tantangan DJP di Tahun Politik: Capai Target Tinggi Tanpa Gaduh

Wednesday, 06 March 2019

Tantangan DJP di Tahun Politik: Capai Target Tinggi Tanpa Gaduh

Usai menutup tahun 2018 dengan kinerja positif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dihadapkan kembali pada tantangan yang cukup berat di tahun 2019. Selain target penerimaan pajak yang naik signifikan hingga 20,1%, faktor tahun politik juga menjadi perhatian serius otoritas pajak. DJP dituntut lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan agar tidak menambah kegaduhan di tahun 2019.

Semua itu adalah gambaran umum isi kepala Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan yang terungkap ketika MUC Tax Guide berkunjung ke ruang kerjanya, baru-baru ini.

Untuk lebih jauh menggali informasi pajak dari Robert Pakpahan, berikut ini nukilan dialognya:

Bagaimana bapak melihat target penerimaan pajak tahun 2019?

Cukup menantang. Apalagi melihat angka pertumbuhannya 20%. Tapi pada zaman Direktur Jenderal Pajak Pak Darmin Nasution pernah penerimaan pajak tumbuhnya mencapai 28%, hanya sekali.  Itu karena Sunset Policy. Tahun 2017 dengan kebijakan Tax Amnesty pertumbuhan penerimaan pajak hanya 4,5%. Sehingga tax bouyancy (elastisitas pajak) berada di level 1, terkadang di bawah 1. Baru pada tahun 2018 pertumbuhan pajaknya lebih dari 14% sehingga tax buoyancy-nya lebih dari 1 lagi. Padahal pertumbuhan alamiahnya hanya 8,3% (pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi). Kalau pertumbuhan pajak lebih dari 14% artinya elastisitasnya sudah lebih dari 1. Setelah tahun 2008, pertumbuhan pajak tertinggi itu sebetulnya tahun 2012 sebesar 12,5%, tahun lalu 14,1%.

Nah, tantangan ke 2019 adalah mempertahankan agar bisa tax buoyancy di atas 1. EKonominya kan membaik sedikit karena target pertumbuhannya 5,3% dan inflasi 3,5%. Jadi pertumbuhan alamiah pajaknya masih di kisaran 8,5% secara nominal. Itu sangat challenging karena target penerimaan pajak di APBN niaik 20,1% kalau dibandingkan dengan realisasi tahun 2018. Berarti harus ada pertumbuhan dari reformasi administratif. Tapi kalau kami bisa mempertahankan elastisitas di atas 1, mudah-mudahan masih double digit pertumbuhan pajaknya.

Bagiamana peluangnya?

Harusnya opportunity-nya lebih tinggi dari 2018. Ada dua hal, pertama pertumbuhan ekonomi lebih tinggi di 2019. Dan sudah ada reformasi yang sudah dilakukan, mudah-mudahan itu membantu kami untuk berakselerasi di tahun 2019. Itu saja sih peluangnya. Tetapi kadang-kadang kami menyadari pertumbuhan 20,1% itu cukup tinggilah.

Tapi Bapak masih optimis target itu bisa tercapai?

Kami usahakan saja. Yang paling fair untuk menilai sebetulnya adalah pertumbuhan dan bagaimana caranya memperoleh penerimaan. Tidak fair juga kalau ekonominya hanya tumbuh 5%, pajak tumbuhnya 20%. Artinya pajak telah menyedot uang dari sektor private cukup besar. Kebanyakan mengambil uang dari private juga kan bisa menyerang balik ekonomi. Tiba-tiba ekonomi berhenti karena tidak punya uang. Kalau tax buoyancy 2 sih sudah excelent banget.

Penerimaan Pajak 2019

Berdasarkan sektor usaha bagaimana potensi penerimaan 2019?

Ada tiga atau empat sektor yang akan dominan. Manufaktur tentunya masih terus unggul karena 30% PDB Indonesia dari sektor ini. Begitu pula untuk penerimaan pajak, 30% itu sumbangan dari sector manufaktur. Tahun lalu juga pertumbuhan penerimaan dari sector manufaktur double digit atau hampir 11%.

Kedua, sektor perdagangan. Di banyak negara sektor perdagangan ini sektor unggulan. Sedangkan di Indonesia, penerimaan pajak itu 20%-nya dari sektor perdagangan.

Ketiga, yang cukup bagus tahun lalu itu sektor keuangan. Tahun lalu sector keuangan tumbuh 13,5%. Kalau melihat trennya 2019 masih bagus juga. Pertumbuhan kreditnya juga membaik. Tapi kami tidak tahu karena kondisi perekonomian kan suka gonjang-ganjing.

Apakah ada tantangan khusus di tahun politik?

Ya banyak juga. Pertama, kami harus mengumpulkan penerimaan pajak tetapi tidak boleh gaduh.  Kami kerja hati-hati saja, menonjolkan pelayanan dan eduaksi, mengurangi kegaduhan karena pemeriksaan karena bisa membuat orang nervous. Itu sih kami harusnya oke-oke saja. Topik pajak juga sudah menjadi topik-topik yang disebut-sebut (dalam kampanye politik). Ini bukan hanya di Indonesia, dimanapun pajak selalu disebut (di tahun politik). Ada yang mau menurunkan pajak, selalu itu. Di AS juga itu yang disebut. Pajak ketenagakerjaan, dan sebagainya. Ya sudah kami terima saja.

Bagaimana dengan polemik Tax Ratio?

Kan selalu isunya tax ratio kerendahan. Tapi kalau tax ratio rendah mau menurunkan tarif at least untuk jangka pendek kan makin turun. Jadi memang harus hati-hati kalua mau menurunkan tarif. Mau menurunkan tarif pajak tetapi pada saat yang sama menambah basis pajak, itu bukan sesuatu yang bisa dilakukan pada periode yang sama. Tapi over all, tax ratio kami sudah naik, dari kemarin sudah nambah 6 poin jadi 12% lebih. Pertumbuhan penerimaan pajak sudah bisa di atas 14% kan itu baik juga.

Karena kalau mau menaikan tax ratio secara immediately, sekali lagi saya katakan, itu menyedot uang dari ekonomi. Kan PDB kami sekamir Rp15.000 triliun, penerimaan pajak saja sudah sekamir Rp1.500 triliun. Belum lagi penerimaan bea cukai yang sekamir Rp200 tirliun dan PNBP hampir Rp200 triliun.

Untuk itu kami harus melihat dari sisi lain. (Tax ratio rendah) ini memberi kesempatan kepada private sector untuk memakainya lebih professional. Coba tax ratio kami 20%, penerimaan pajaknya berarti sekamir Rp3.000 triliun, bayangkan uang sebesar itu tiba-tiba tidak bisa dipakai oleh swasta.

Cara pandangnya bisa juga begitu. Ada juga, ini kan masalah siapa yang memakai ekonominya kan. Apakah publick (pemerintah) atau private (swasta).

Apa terbosan kebijakan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2019?

Secara kebijakan banyak. Di sektor properti, misalnya, ada kajian mengenai ketentuan PPnBM dan  PPh Pasal 22 properti. Niatnya membuat sektor properti lebih menggeliat, karena kami menyadari bahwa sektor tersebut penting. Kemudian di sektor hulu migas juga sedang dikaji kebijakan perpajakannya.

Sementara itu, dari segi administrasi pajak juga banyak yang akan diperbaiki. Misalnya, kami mengeluarkan regulasi mengenai Surat Keterangan Fiskal (SKF) online. Surat Keterangan Fiskal itu seperti tax clearance. Selama ini kami harus datang ke KPP, kasih surat, sekarang ini cukup mengajukan permohonan secara online. Nanti sistem backoffice kami akan memeriksa apakah orang tersebut sudah cukup patuh, kalau patuh maka kami akan approval secara online.

Lalu kalau dulu ada masalah tax treaty, yang setiap ada transaksi membutuhkan Surat Keterangan Domisili (SKD). Dalam satu tahun bisa meminta SKD 12 kali, pusing kantor pajak. Apalagi transaksinya terkait bunga obligasi. Masa setiap dapat bunga obligasi harus seperti ini. Sekarang sekali setahun saja dan bisa dilakukan secara online, nanti kami yang bekerja. Pelaksanaannya mulai Januari.

Bagaimana kebijakan pemeriksaan? Apakah ada simplifikasi?

Masih banyak yang akan disederhanakan. Perencanaan pemeriksaan kan sudah kami rapikan. Surat pemerintah pemeriksaan itu keluarnya satu titik, setelah melalui komite di kantor pusat. Kalau dulu surat perintah pemeriksaan itu bisa terbit atas usulan KPP, masuk kanwil, disetujui, baru terbit surat pemeriksaan.

Kebijakan di kantor pusat juga demikian, setelah dianalisa keluar surat pemeriksaan yang ruang lingkupnya untuk seluruh wilayah Indonesia. Kalau dulu tidak seragam standarnya. Sekarang kalau mau ada pemeriksaan, silakan KPP mengusulkan daftar WP-nya ke Kantor Wilayah untuk disaring dan kemudian dikirimkan ke kantor pusat. Nanti berapapun daftar WP yang diterima kantor pusat akan masuk ke Komite Pemeriksaan untuk dicek kembali usulannya. Lalu akan disepakati, untuk tahun ini yang mau diperiksa yang bagaimana. Apakah yang datanya menyimpang sekian persen, ataukah rasionya di bawah standar, supaya seragam. Jangan sampai potensi pajaknya hanya Rp1 juta diusulkan masuk pemeriksaan, atau apapun yang potensinya kecil dibahas.

Bahkan saya bisa atur, surat perintah pemeriksaan keluarnya empat kali setahun saja. Di Bulan Januari banyak boleh, kemudian bulan April. Tidak ada urgensi harus cepet. Yang penting itu kan apakah pemilihan itu sudah betul belum. Nah itu kan sudah kami rapikan.

Jumlah sengketa pajak

Kalau sebelumnya, tiap hari surat perintah bisa keluar, di titik sini keluar, titik sana keluar, alasannya pun suka-suka. Bisa betul alasannya, tetapi perlu dibuatlah standardnya. Itukan sesutu terobosan yang bagus sebetulnya.

Selain itu, dulu ada salah satu Key Performance Indicator (KPI) kami yang kurang pas, yakni pemeriksaan yang semacam ada targetnya. Kalau tidak ada usulan pemeriksaan seperti tidak perform. Akhirnya kami hilangkan (target pemeriksaan) itu. Jadi betul-betul kalau kami periksa berdasarkan risiko saja. Itu sudah berjalan.

Bisa dijelaskan lebi rinci tugas Komite Pemeriksa Pajak?

Komite Pemeriksaan ini bukan hanya semata-mata kewenangan Direktur Pemeriksaan, harus melibatkan Direktur Potensi dan Direktur Peraturan, mereka harus sama-sama. Jadi kami akan sepakati apa yang diperiksa. Misalnya, kami sepakati saja sektor tertentu dulu, boleh juga tetapi seragam.

Kemudian implementasi pemeriksaan. Kalau sudah keluar surat perintah pemeriksaan, bagaimana memastikan pelaksanaan pemeriksaan berkualitas atau tidak? Ada yang under atau over pemeriksaannya. Ini sedang dibangun, reformasi apa yang harus dibangun. Apakah kami bikin Komite lagi atau apa lagi secara random. Dulu ada Quality Assurance, tetapi itu berdasarkan request Wajib Pajak kalau komplain. Nah ini dari internal kami saja, saya punya tim senior yang boleh pilih-pilih pemeriksaan, secara random. Nanti itu bisa meng-create awareness bahwa kerja saya direview pada saat sedang berjalan. Itu sedang kami pikirkan di 2019.

Saya pikir semua ini penting banget karena dampaknya akan membangun trust dan kredibilitas DJP, karena yang paling banyak dikomplain kan pemeriksaan.

Apa lagi yang akan direformasi DJP?

Saya juga akan meningkatkan kualitas anak buah, seperti AR dan pemeriksa. Kami juga  menyadari amsih ada kelemahan karena kami tidak melengkapi mereka dengan training yang cukup. Ada dua hal sebetulnya, kalau kami benahi kompetensi auditor dampaknya dua: yang tadinya under audit atau kurang performa jadi bagus. Kemudian yang berlebihan harusnya bisa berkurang.

Pengolahan data juga akan kami perbaiki di tahun 2019. Khususnya backoffice supaya sistematis karena data kami kelola secara otomatis. Kami tidak akan memperkenankan pengolahan data secara manual lagi atau secara hardcopy. Karena akses data dari AEoI kan lewat Common Transmission System (CTS), sedangkan akses data keuangan dari dalam negeri (Bank dan OJK) juga menggunakan IT. Jadi, system back office itu yang sedang dibangun. Pengolahan data dan pelayanan kami kembangkan terus, kemudian pemeriksaan kualitasnya kami perbaiki.

Bagaimana kelanjutan revisi UU Perpajakan di parlemen?

Yang baru disampaikan oleh pemerintah adalah RUU KUP. RUU PPh belum pernah disampaikan. RUU PPN dan RUU yang lainnya secara resmi belum disampaikan pemerintah kepada DPR. Kalau masalah dikaji secara aktif, dikaji terus. Tetapi belum ke tahap drat untuk disampaikan.

Jadi yang sudah siap dibahas RUU KUP. Ada indikasi untuk revisi UU PPh, tetapi sejauh ini belum ada draft yang di level pemerintah sudah sepakat.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.