News
Berikut Kriteria Pembayar Pajak Wajib Isi SPT via e-Filing

Tuesday, 26 February 2019

Berikut Kriteria Pembayar Pajak Wajib Isi SPT via e-Filing

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah keharusan, terutama bagi yang sudah mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tetapi tidak berhenti di sana, kita juga wajib melaporkan pajak yang sudah dibayar tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Batas waktu pelaporan SPT PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah tahun pajak (Maret), sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir (April).

Baca Juga: Waktu Lapor SPT Tiba, Perhatikan Ketentuan Baru Ini!

Belum lama ini terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang tata cara penyampaian, penerimaan dan pengelohan surat pemberitahuan. Secara umum, ketentuan baru ini mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT menggunakan mekanisme e-filing atau dalam bentuk dokumen elektronik.

Bahkan, untuk wajib pajak tertentu penggunaan e-filing malah diwajibkan, berikut kriterianya:

1. wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pajak Pratama tertentu seperti KPP Madya, KPP yang berada di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, dan yang terdaftar di KPP Kanwil DJP wajib pajak besar.

2. Wajib pajak yang sebelumnya pernah melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Jadi, sekali menggunakan e-filing maka seterusnya harus e-filing.

3. Kewajiban menggunakan e-filing ditujukan kepada pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26. Dengan catatan, pemotongan dilakukan terhadap lebih dari 20 orang penerima pensiun, tunjangan hari tua, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri serta pejabat lainnya.

Atau yang telah memotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen bukti potong serta pemotong yang telah menyetorkan Surat Setoran Pajak (SSP) diatas 20 dokumen.

4. Pemotong PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 yang telah menerbitkan lebih dari 20 bukti potong, yang masing-masing bukti potongnya memiliki nilai penghasilan bruto diatas Rp 100 juta.

5. Wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dan laporan keuangannya telah diaudit oleh akuntan public.

Apabila, wajib pajak tersebut tidak menggunakan e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan PPh-nya, maka DJP akan menganggap wajib pajak tersebut tidak menyampaikan SPT meskipun telah menyampaikannya dengan cara lain.

Jadi, apakah Anda termasuk dalam wajib pajak dengan kriteria diatas?




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.