Opinion
Lapor SPT, Anggota Grup Usaha Wajib Lampirkan Dokumentasi Transfer Pricing

Thursday, 31 January 2019

Lapor SPT, Anggota Grup Usaha Wajib Lampirkan Dokumentasi Transfer Pricing

Oleh: Ferby Prihartoro, Sabila Siti Salifida, dan Shabrina Adzhani

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi melampirkan Dokumen Penetapan Harga Transfer ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dokumen Penetapan Harga Transfer merupakan paket dokumentasi transfer pricing yang terdiri atas dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per Negara (Country by Country/CBC Report).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019  tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang terbit dan mulai berlaku pada 23 Januari 2019.

Baca Juga:CFC Rules Terbit, Penetapan Saat Perolehan Dividen Dipertegas

Pasal 12 ayat (5) PER-02/PJ/2019 menegaskan, salah satu penyebab SPT dinyatakan tidak lengkap adalah jika keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dalam lampiran II belum sepenuhnya dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan. Sejumlah lampiran SPT yang dipersyaratkan—berdasarkan lampiran II PER-02/PJ/2019 poin J nomor 14—adalah ikhtisar dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Kewajiban bagi grup usaha untuk menyusun dan menyampaikan Dokumen Penetapan Harga Transfer sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Beleid tersebut menegaskan bahwa batas waktu penyampaian master file dan local file paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan untuk penyerahan CBC Report paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Pembuktiannya cukup dengan hanya melampirkan ikhtisar Master File dan Local File saat penyampaian SPT Tahunan. Untuk dokumen seutuhnya hanya diberikan ketika diminta oleh DJP.  Sementara untuk CBC Report, notifikasi dan/atau kertas kerja CBC Report nya wajib diserahkan induk ataupun anggota dari grup usaha kepada DJP paling lambat 12 bulan sejak tahun pajak berakhir dan tanda terimanya menjadi lampiran SPT.  

Baca Juga: Aturan CbC Report Dipertegas, Perusahaan Afiliasi Wajib Buat Notifikasi

Terkait dengan kewajiban dokumentasi Transfer Pricing, konsekuensi yang mungkin muncul dari terbitnya PER-02/PJ/2019 adalah SPT dianggap tidak lengkap jika ikhtisar Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak dilampirkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan. Apabila demikian, SPT tidak diterima oleh otoritas pajak dan mengakibatkan timbulnya denda keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp1.000.000, sesuai dengan UU KUP No.28 tahun 2007 Pasal 7 ayat (1).

Selain itu, jika ketersediaan dokumen penentuan harga transfer melebihi batas waktu yang ditentukan, dokumen yang sudah disampaikan tidak dapat dipertimbangkan oleh otoritas pajak. Selanjutnya, fiskus akan melakukan analisis transfer pricing dalam hal terjadi pemeriksaan.

Baca Juga: Uji Kepatuhan di Bulan Sibuk Lapor SPT

CbC Report dalam SPT

Unduh: TaxBlitz#6_Anggota Grup Usaha Wajib Lampirkan TP Doc di SPT?

 



Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.