Regulation Update
Dasar Hukum Pemajakan E-commerce

Friday, 18 January 2019

Dasar Hukum Pemajakan E-commerce

Pemerintah mewajibkan pedagang maupun penyedia jasa transaksi jual-beli secara elektronik (e-commerce)—termasuk penyedia platform marketplace—melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta membayar pajak sesuai ketentuan, terhitung mulai 1 April 2019.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-commerce), yang terbit tanggal 31 Desember 2018.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di bidang perpajakan, terutama antara pelaku usaha perdagangan secara elektronik maupun konvensional.

Secara garis besar, PMK Nomor 210/PMK.010/2018 hanya mempertegas kewajiban perpajakan umum yang harus ditaati pula oleh pelaku e-commerce, tanpa memunculkan jenis pajak baru. Melalui beleid ini, pemerintah juga mengklaim hanya mempermudah pengurusan pajak bagi pelaku e-commerce.

Sasaran Wajib Pajak

Kementerian Keuangan melalui beleid ini menyasar sejumlah Wajib Pajak yang melakukan transaksi jual-beli secara elektronik. Pertama, pedagang atau penyedia jasa yang menggunakan platform marketplace. Kedua, pedagang atau penyedia jasa yang bertransaksi tidak menggunakan platform marketplace, seperti menggunakan online retail, classified ads, daily deals, atau media social. Ketiga, penyedia platform marketplace.

Intinya, para pelaku transaksi e-commerce tidak luput dari ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum, baik yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Wajib Pajak yang menggunakan platform marketplace sebagai tempat untuk menjalankan bisnis jual-beli wajib memberitahukan NPWP-nya kepada penyedia marketplace. Apabila belum memiliki NPWP, pedagang atau penyedia jasa e-commerce dapat melakukan registrasi pembuatan NPWP melalui aplikasi daring yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau fitur khusus yang disediakan oleh marketplace.

Selain itu, pedagang atau penyedia jasa juga dimungkinkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, yang dalam proses transaksi cukup dengan memberitahukannya kepada marketplace. Namun, mekanisme pembuatan NPWP dan pelaporan NIK melalui marketplace tidak diatur secara khusus dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018.

Baca Juga: Tantangan Pajak di Era Revolusi Industri 4.0

Jenis Pajak

Selain kewajiban memberitahukan NPWP atau NIK, pedagang atau penyedia jasa juga diwajibkan untuk mematuhi aturan perpajakan lainnya, seperti membayar dan melaporkan PPh, PPN, PPnBM, bea masuk, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Sesuai ketentuan yang berlaku umum, baik pedagang maupun penyedia jasa e-commerce melalui platform marketplace harus melaksanakan kewajiban PPh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Sementara ketentuan memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM wajib pula dipatuhi oleh pedagang atau penyedia jasa e-commerce yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Besarnya PPN dan/atau PPnBM ditentukan berdasarkan nilai barang/jasa kena pajak dikalikan tarif. Untuk tarif PPN terutang ditetapkan sebesar 10% dari nilai transaksi barang atau jasa kena pajak.

Atas transaksi tersebut, PKP pedagang atau penyedia jasa wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, untuk kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Semua ketentuan perpajakan di atas berlaku juga bagi penyedia platform marketplace, baik yang hanya menyediakan ruang transaksi maupun ikut transaksi penyerahan barang/jasa e-commerce. Khusus penyedia platform marketplace, hanya yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dapat menjalankan bisnis ini meskipun omzet yang bersangkutan kurang dari Rp4,8 miliar setahun (kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah/UMKM).

Intinya, keberadaan aturan ini akan memberikan beban tambahan kepada penyedia platform marketplace, berupa kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM dari pedagang atau penyedia jasa e-commerce.  Bahkan, bagi marketplace yang melakukan penyerahan barang juga wajib membuat faktur pajak.

Selain itu, marketplace juga diwajibkan membuat rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pedagang lalu dilampirkan dalam SPT Masa dan PPN. Kemudian, data tersebut harus diserahkan kepada DJP. Meski secara teknis masih akan diatur lebih lanjut, aturan ini menegaskan bahwa pemerintah akan menguji kepatuhan terkait pelaporan ini.

Baca Juga: Berburu Pajak di Tengah Geliat Bisnis Fintech

Kepabeanan

Sementara terkait bea masuk dan PDRI, ketentuan ini ditujukan atas transaksi perdagangan online lintas negara melalui platform marketplace. Transaksi ini sama dengan transaksi impor lainnya, sehingga harus memperhatikan ketentuan terkait kepabeanan.

Adapun, kriteria transaksi impor yang masuk dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi dilakukan penyedia platform yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Pengiriman dilakukan melalui penyelenggara pos; dan
  3. Transaksi memiliki nilai pabean Freight on Board (FOB) kurang dari AS$1.500.

Agar terdaftar di DJBC, penyedia platform pertama-tama harus mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor pabean, dengan mencantumkan NPWP, Nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Nomor Surat Keterangan terdaftar sebagai Wajib pajak.

Setelah disetujui, penyedia platform marketplace harus menyampaikan e-invoice dan e-catalog. E-invoice digunakan untuk setiap pengiriman atas transaksi barang. Sementara, e-catalog harus memuat informasi uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, harga barang, identitas penjual dan negara asal. Penyedia platform marketplace juga wajib menggunakan skema Delivered Duty Paid (DDP), serta wajib menghitung dan melaporkan bea masuk dan/atau PDRI atas barang.

Apabila penyedia platform marketplace tidak bisa memenuhi semua syarat ketentuan tersebut, DJBC dapat membekukan persetujuan atas permohonan tersebut. Pembekuan akan dilakukan hingga penyedia platform marketplace memenuhinya.

DJBC juga bisa mencabut persetujuan apabila:

  • Penyedia platform marketplace tidak menggunakan skema DDP dalam 12 bulan;
  • Izin usaha sebagai penyedia platform marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut;
  • Penyedia platform marketplace terbukti melakukan pelanggaran;
  • Penyedia platform marketplace mengajukan permintaan pencabutan; atau
  • Penyedia platform marketplace dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Unduh: TaxBlitz#5_Berburu Pajak di Tengah Geliat Bisnis Fintech




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.