News
Dorong Investasi, Syarat Tax Holiday Dipermudah

Monday, 17 December 2018

Dorong Investasi, Syarat Tax Holiday Dipermudah

Pemerintah Indonesia merelaksasi syarat dan prosedur pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi pelaku industri pionir, antara lain dengan menurunkan batas minimal nilai investasi dari Rp500 miliar menjadi Rp100 miliar.

Relaksasi terutama diterapkan pada persentase PPh badan, dari yang sebelumnya dipukul rata sebesar 100%, menjadi dibagi dalam dua opsi: pengurangan pajak 50% (tax allowance) dan pembebasan penuh atau pengurangan pajak 100% (tax holiday).

Untuk fasilitas tax holiday atau pembebasan penuh PPh (100%), berlaku ketentuan bahwa nilai investasi paling sedikit adalah sebesar Rp500 miliar. Sementara, fasilitas tax allowance atau pengurang pajak 50% diberikan untuk investasi dengan kisaran penanaman modal mulai dari Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.

Rentang waktu pembebasan PPh badan atau tax holiday tidak berubah, yakni mulai dari lima tahun hingga 20 tahun, tergantung kisaran nilai investasi di industri pionir. Sedangkan, rentang waktu pemberian tax allowance (50%) ditetapkan selama lima tahun.

Pasca berakhirnya pemberian tax holiday, berlaku masa transisi berupa pemberian fasilitas tambahan, yakni pengurangan PPh sebesar 50% selama dua tahun. Sementara, penerima tax allowance mendapatkan fasilitas tambahan berupa pengurangan PPh sebesar 25% selama dua tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diundangkan dan berlaku efektif mulai 27 November 2018. Beleid ini juga sekaligus mencabut ketentuan yang sama dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018.

Beleid tersebut masih menegaskan sejumlah syarat yang sama bagi Wajib Pajak Badan untuk bisa mendapatkan fasilitas tax holiday, kecuali bagi Wajib Pajak yang permohonannya pernah atau telah ditolak. Antara lain, Wajib Pajak Badan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal atau Debt to Equity Ratio (DER) 4:1.

Prasyarat lain yang juga diamanatkan oleh PMK Nomor 150/PMK.010/2018 antara lain, Wajib Pajak Badan calon penerima tax holiday harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian terakhir telah memenuhi kewajiban perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham harus dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan Pengurang PPh Badan

Fasilitas tax holiday dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak korporasi sejak mulai berproduksi komersial. Kepastian atas saat mulai berproduksi komersial ditetapkan oleh DJP berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Merujuk pada ketentuan sebelumnya, terdapat 17 cakupan industri pionir yang menjadi sasaran pemberian tax holiday. Dengan terbitnya PMK Nomor 150/PMK.010/2018, cakupan pemberian tax holiday ditambah menjadi 18 industri pionir dengan memasukkan sektor ekonomi digital, yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut (lihat tabel).

Namun, jumlah industri pionir dimungkinkan bertambah jika Wajib Pajak mengajukan permohonan tax holiday untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam 18 cakupan industri pionir, namun memenuhi kriteria investasi yang dipersyaratkan.

Online Single Submission

Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday atau tax allowance, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dengan cara mengakses sistem tunggal pelayanan penanaman modal atau Online Single Submission (OSS). Setelah mendapatkan notifikasi dari OSS dan dinyatakan memenuhi kriteria, Wajib Pajak harus menyampaikan softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan DER, serta dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham sebelum berproduksi komersial atau bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; atau paling lambat satu tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal.

Setelah melalui sistem OSS tersebut, Wajib Pajak dianggap telah mengajukan permohonan pengurangan PPh badan. Dengan demikian, permohonan fasilitas tax holiday maupun tax allowance tidak lagi diajukan secara manual kepada Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) seperti ketentuan sebelumnya.

Pengajuan permohonan pengurangan PPh badan melalui sistem OSS dikecualikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan penugasan Pemerintah terkait percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 150/PMK.010/2018 mempercayakan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak bertanggung jawab secara substansial dan tidak dapat melimpahkan kewenangan tersebut ke pihak lain.

Otoritas Pajak dapat menyesuaikan besaran fasilitas tax holiday yang diberikan kepada Wajib Pajak Badan jika berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa nilai realisasi investasi kurang atau melebihi batas minimal rencana penanaman modal baru yang ditetapkan.

Selain itu, DJP juga dimungkinkan untuk mencabut fasilitas tax holiday jika berdasarkan pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa realisasi investasi kurang dari batas minimal penanaman modal baru yang dipersyaratkan atau ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama.

Pencabutan fasilitas tax holiday juga dapat dilakukan jika diketahui Wajib Pajak mengimpor atau membeli barang modal bekas dalam rangka investasi baru, kecuali barang relokasi dari negara lain yang tidak diproduksi di dalam negeri dan/atau terkait proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari Pemerintah.

Temuan lain yang bisa berujung pada pencabutan tax holiday antara lain Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang dari rencana penanaman modal baru dan/atau Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal baru ke luar negeri.

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax%20Blitz%2016_Tax%20Holiday_QA.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.