News
Syarat Bebas Pajak Kemitraan Modal Ventura-UMKM Diperlonggar

Tuesday, 08 May 2018

Syarat Bebas Pajak Kemitraan Modal Ventura-UMKM Diperlonggar

Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas laba yang diterima perusahaan modal ventura dari hasil penyertaan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan sejumlah syarat.

Pertama, nilai penjualan UMKM yang menjadi mitra perusahaan modal ventura tidak lebih dari Rp50 miliar dalam satu tahun. Kedua, UMKM yang mendapatkan penyertaan modal ventura belum menjual sahamnya di bursa efek atau jangka waktu penyertaan modal tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun.

Apabila perusahaan UMKM tersebut sudah menjual sahamnya di bursa efek, atau jangka waktu penyertaan modal lebih dari 10 tahun, maka bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura ditetapkan sebagai objek PPh, kecuali laba tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang meliputi:

  • Laba berasal dari dividen yang berasal dari cadangan laba ditahan; dan  
  • Perusahaan yang menerima bagian laba merupakan perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dengan jumlah dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor.

Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan perusahaan modal ventura untuk membuat pembukuan yang memisahkan antara penghasilan yang merupakan objek PPh dan yang bukan.

Fasilitas bebas PPh itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah.

Beleid yang berlaku sejak dirilis pada 11 Mei 2018 ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Ventura.

Batasan nilai penjualan UMKM pasangan perusahaan modal ventura yang ditetapkan maksimal Rp50miliar merupakan batasan nilai penjualan bersih tahun pajak sebelumnya, yaitu pada saat penyertaan modal ventura dilakukan. Batasan nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan batasan nilai sebelumnya yang dipatok paling besar Rp5 miliar.

Penerbitan PMK Nomor 48/PMK.010/2018 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce).

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax%20Blitz%2010_Syarat%20Bebas%20Pajak%20Modal%20Ventura_QA.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.