News
Proses Dipermudah, Restitusi Pajak Pendahuluan Lebih Cepat

Monday, 23 April 2018

Proses Dipermudah, Restitusi Pajak Pendahuluan Lebih Cepat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyederhanakan sekaligus mempercepat prosedur restitusi pendahuluan bagi Wajib Pajak pilihan yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Tahapan pemberian restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dipersingkat dengan hanya melakukan penelitian administratif yang sederhana.

Cakupan penelitian yang akan dilakukan DJP hanya untuk memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan jumlah pajak; kelengkapan bukti pemotongan atau bukti pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang dikreditkan; serta Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, proses restitusi pendahuluan dijanjikan hanya akan memakan waktu paling lama 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan, tergantung jenis pajak dan kriteria Wajib Pajaknya, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa menghabiskan waktu hingga 1 (satu) tahun.

Namun, bukan berarti pemeriksaan ditiadakan, hanya ditunda setelah restitusi pendahuluan diberikan. Dengan demikian, tidak menghilangkan konsekuensi sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari dasar penetapan pajak jika berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan pembayaran pajak.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang terbit dan efektif berlaku sejak 12 April 2018.

Lebih detail mengenai klasifikasi Wajib Pajak yang dianggap memenuhi kriteria tertentu, persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah dijabarkan lebih lanjut dalam tabel berikut:

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Ketentuan restitusi pendahuluan untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu mengalami sejumlah perubahan dari yang selama ini diatur dalam PMK Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebelumnya, penetapan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu didasarkan pada pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atau bisa dengan penetapan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam ketentuan yang baru, penetapannya hanya didasarkan pada permohonan Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Mekanisme pengajuan permohonan dan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih sama, yakni diajukan paling lambat tanggal 10 Januari dan persetujuan/penolakan oleh DJP paling lama 1 bulan setelah pengajuan.

Keputusan atas penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, di mana masa berlaku keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dibatasi hanya untuk 2 (dua) tahun kalender.

Apabila lolos tahapan penelitian dan perhitungan nilai kelebihan pembayaran pajak sesuai, DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lama 3 (tiga) bulan untuk PPh atau 1 (satu) bulan untuk PPN. Jika respons DJP atau penerbitan SKPPKP melampaui batas waktu yang ditentukan, maka permohonan restitusi pendahuluan dianggap dikabulkan.

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Untuk prosedur restitusi pendahuluan bagi Wajib Pajak yang dianggap memenuhi persyaratan tertentu, prosedur penetapannya hampir sama dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Hanya saja, Pemerintah mengubah batasan nilai maksimal lebih bayar yang bisa dikembalikan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jumlah lebih bayar yang bisa diberikan restitusi pendahuluan dinaikkan dari yang sebelumnya paling banyak Rp10 juta menjadi Rp100 juta. Sedangkan, untuk Wajib Pajak badan, jumlah lebih bayar yang bisa diberikan restitusi pendahuluan maksimal Rp1 miliar, naik dari sebelumnya hanya Rp100 juta. Demikian pula dengan PKP yang dianggap berisiko rendah, jumlah lebih bayar yang bisa diberikan restitusi pendahuluan dinaikkan dari paling banyak Rp100 juta menjadi maksimal Rp1 miliar.

Adapun jangka waktu penerbitan SKPPKP bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu masih mengikuti ketentuan yang lama, yakni paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk restitusi pendahuluan PPh orang pribadi; 1 (satu) bulan untuk pengembalian pendahuluan PPh badan, dan 1 (satu) bulan untuk restitusi pendahuluan PPN. Apabila jangka waktu terlampaui tanpa adanya pemberitahuan, otomatis permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan SKPPKP.

PKP Berisiko Rendah

PKP yang ditetapkan berisiko rendah, berdasarkan permohonan yang diajukan sebelumnya, dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Cakupan kriteria PKP berisiko rendah yang dapat mengajukan permohonan restitusi pendahuluan diperluas dengan menambahkan kriteria perusahaan yang masuk dalam Mitra Utama Kepabeanan dan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau AEO. Untuk membuktikan statusnya, PKP Mitra Utama dan PKP AEO masing-masing harus melampirkan surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat dalam pengajuan permohonannya.

Restitusi PPN pendahuluan juga dapat diberikan kepada pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau PKP yang lebih bayar restitusi PPN-nya di SPT tidak lebih dari Rp1 miliar.

Dalam ketentuan sebelumnya PMK Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak salah satu kriteria PKP berisiko rendah yang dapat diberikan restitusi pendahuluan adalah Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Sedangkan, di PMK Nomor 39/PMK.03/2018, kriteria tersebut direvisi menjadi “perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia”, tanpa mencantumkan batas minimal saham yang diperdagangkan.

Selain itu, persyaratan bagi PKP produsen yang mewajibkan nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah hasil produksi sendiri dihapuskan.

Demikian pula dengan syarat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi PKP produsen, juga dihilangkan dalam ketentuan restitusi pendahuluan PPN yang baru.

Khusus untuk permohonan restitusi PPN pendahuluan yang diajukan oleh PKP berisiko rendah, DJP melakukan dua tahap penelitian. Pertama, penelitian kewajiban formal untuk memastikan masa berlaku status PKP berisiko rendah; PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Kedua, melakukan penelitian lanjutan untuk memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; Pajak Masukan yang dikreditkan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang membuat Faktur Pajak; dan Pajak Masukan yang dibayar sendiri telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Apabila berdasarkan hasil penelitian, kewajiban formal PKP terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPPKP paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan PKP dianggap dikabulkan.

Pencabutan Status

DJP dapat mencabut status Wajib Pajak Kriteria Tertentu; Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; maupun PKP Berisiko Rendah jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, antara lain terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa, atau terjerat kasus pidana perpajakan yang berakibat dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax_Blitz_9_Restitusi_rev_QA.docx_.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.