Regulation Update
Aturan CbC Report Dipertegas, Perusahaan Afiliasi Wajib Buat Notifikasi

Monday, 08 January 2018

Aturan CbC Report Dipertegas, Perusahaan Afiliasi Wajib Buat Notifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country (CbC) Report bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.

Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara, yang terbit pada 29 Desember 2017.

Perdirjen Pajak Nomor 29/PJ/2017 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2016 Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Kewajiban pelaporan CbC Report menyasar Wajib Pajak Badan atau perusahaan di dalam negeri, baik yang bertindak sebagai induk usaha maupun konstituen atau afiliasi dari grup usaha yang berpusat di negara lain (subjek pajak luar negeri). Intinya, ketentuan ini juga mencakup perusahaan anggota grup usaha multinasional, baik yang masuk ke dalam laporan keuangan konsolidasi ataupun tidak, maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) sepanjang memiliki laporan keuangan terpisah.

Bagi Wajib Pajak yang bertindak sebagai induk usaha di dalam negeri, kewajiban pelaporan CbC Report menyasar perusahaan atau entitas yang nilai peredaran bruto konsolidasi atau omset konsolidasinya lebih dari Rp11 triliun.

Sementara bagi perusahaan domestik yang merupakan entitas konstituen atau induk usahanya berada di negara lain, ada sejumlah kondisi dan catatan pelaporan CbC Report sebagai berikut:

  • memiliki nilai peredaran bruto konsolidasi paling sedikit setara dengan €750 juta; atau
  • negara tempat induk usaha tidak mewajibkan pembuatan CbC Report; atau
  • negara tempat induk usaha tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Pemerintah Indonesia; atau
  • Pemerintah Indonesia tidak bisa mengakses dokumen CbC Report.

CbC Report hanya akan digunakan otoritas pajak dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak. Adapun informasi dan data yang harus masuk di dalamnya meliputi:

  1. Alokasi penghasilan;
  2. Pajak yang dibayar;
  3. Aktivitas usaha per Negara;
  4. akumulasi laba ditahan;
  5. jumlah pegawai;
  6. harta berwujud, dan
  7. Daftar anggota grup usaha.

Master File dan Local File

Sebagai informasi, CbC Report merupakan satu dari tiga dokumentasi transfer pricing, selain dokumen induk (Master File) dan dokumen lokal (Local File), yang pelaporannya harus dalam format Bahasa Indonesia.

Khusus untuk Master File dan Local File, Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan kedua dokumen tersebut ke DJP adalah perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Nilai peredaran bruto atau omset lebih dari Rp50 miliar; atau
  • Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar dalam bentuk barang berwujud; atau
  • Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp5 miliar, untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi, (baik induk maupun anak usaha), yang berada di negara yang menerapkan tarif PPh lebih rendah; atau
  • Entitas induk atau holding company yang berbasis di Indonesia, dengan omset lebih dari Rp11 triliun setahun.

Dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dijelaskan, dokumen induk atau Master File harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit meliputi:

  1. Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. Kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. Harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Sementara terkait Local File atau Dokumen Lokal, data dan informasi minimal yang harus tercatat dan dilaporkan meliputi:

  1. Identitas dan kegiatan usaha
  2. Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen
  3. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
  4. Informasi keuangan
  5. Peristiwa/kejadian atau fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter bisnis yang berbeda, maka dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi berdasarkan karakteristik usahanya.

Notifikasi Laporan per Negara

Selain menjelaskan tentang kewajiban pelaporan CbC Report, Perdirjen Nomor 29/PJ/2017 juga menambah kewajiban bagi setiap perusahaan dan merupakan entitas konstituten yang melakukan transaksi afiliasi untuk membuat dan menyampaikan notifikasi ke DJP, sekalipun tidak masuk dalam kriteria yang wajib membuat Laporan per Negara atau nilai peredaran brutonya di bawah batasan nilai yang ditentukan (threshold).

Kewajiban penyampaian notifikasi transaksi afiliasi ini merupakan hal baru yang belum diatur dalam PMK Nomor 213 Tahun 2017. Beberapa informasi atau pernyataan yang harus dipertegas wajib pajak dalam formulir notifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk
  2. Identifikasi wajib pajak dalam negeri yang bukan entitas induk
  3. Pernyataan kewajiban penyampaian CbC Report

Notifikasi CbCR wajib diserahkan induk ataupun anggota dari grup usaha kepada DJP paling lambat 16 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak 2016 atau 12 bulan sejak tahun pajak berakhir untuk tahun pajak 2017 dan seterusnya.

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax%20Blitz%20I_2018_CBC%20Report_Revisi.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.