Opinion
Depresiasi Rupiah dan Relevansi Tobin Tax

Wednesday, 15 August 2018

Depresiasi Rupiah dan Relevansi Tobin Tax

Wacana pengenaan pajak atas transaksi valuta asing kembali mengemuka menyusul anjloknya hampir seluruh mata uang di dunia terhadap dolar Amerika Serikat (AS), tak terkecuali dengan rupiah. Isu pengenaan pajak atas lalu lintas modal itu berhembus di tengah derasnya arus keluar modal (capital outflow) dari pasar domestik.

Sejak awal tahun 2018, permintaan dolar AS di pasar keuangan domestik meningkat tajam dan memicu pelemahan nilai tukar rupiah. Bahkan, Reuters mencatat mata uang Garuda sempat anjlok ke kisaran Rp14.640 per dolar AS pada 8 Agustus 2018, terendah kedua sepanjang sejarah Indonesia setelah menyentuh level Rp14.698 pada tahun 2015 dan menembus Rp16.600 pada tahun 1998.

 

Ekspektasi terhadap normalisasi suku bunga acuan Bank Sentral AS (the Fed) seiring dengan pemulihan ekonomi Paman Sam menjadi pemicunya. Kalangan pelaku pasar memprediksi the Fed akan melanjutkan kenaikan bunga acuan dua kali lagi pada paruh kedua tahun ini, setelah sempat menaikkannya pada bulan Maret dan Juni menjadi kisaran 1,75% hingga 2,00%.

Sebagai informasi, ketika AS dilanda krisis keuangan pada tahun 2008, the Fed memangkas suku bunga acuan hingga mendekati 0%. Pun demikian ketika bank sentral Jepang dan Eropa menerapkan suku bunga negatif untuk meredam resesi beberapa tahun terakhir. Kebijakan pelonggaran moneter itu kemudian direspons oleh pelaku pasar dengan mengalihkan modalnya ke negara-negara berkembang,. Ketika itu, banyak negara tak terkecuali Indonesia mendapatkan windfall dari kondisi tersebut, terutama dari aliran masuk dana panas (hot money) yang efeknya mendongkrak nilai tukar mata uangnya terhadap dolar AS.

Kondisinya berbalik akhir-akhir ini. Berangsung-angsur ekonomi AS mulai membaik seiring dengan peningkatan inflasi dan berkurangnya pengangguran. Perlahan tapi pasti, Bank Sentral AS meresponsnya dengan sedikit demi sedikit menaikkan suku bunga acuan. Hal itu diikuti tren kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS yang mendorong aliran modal keluar secara masif dari negara berkembang, termasuk dari Indonesia.

Berkah hot money yang selama ini “meninabobokan” negara-negara berkembang pun berubah menjadi musibah. Tepatnya ketika dana-dana asing berpindah ke negara-negara yang menawarkan imbal hasil dan risiko investasi yang lebih baik (flight to quality). Alhasil, pasar keuangan yang tadinya kebanjiran dolar tiba-tiba mengalami kekeringan likuiditas. Perekonomian negara-negara berkembang pun goyah, ibarat tubuh kehilangan banyak darah.

Tobin Tax

Krisis keuangan sejatinya selalu berulang, di mana sumber masalahnya kerap berubah dan berpindah. Apabila pada tahun 1997/1998 pemicu krisis moneter adalah Thailand, maka pada tahun 2008 krisis kredit properti (subprime mortgage) muncul dari Negeri Paman Sam, dan pada tahun 2015 jeratan utang Eropa menghadirkan “krisis mini” di berbagai belahan dunia. Efek domino dari seluruh krisis tersebut sampai saat ini masih dapat dirasakan, terutama dari sisi kebijakan fiskal dan moneter.

Apabila dirunut lagi, siklus krisis keuangan semakin pendek dari waktu ke waktu. Apabila sebelumnya krisis terjadi setiap 10 tahun, kemudian berulang lagi dalam kurun 5 tahun, maka bukan tidak mungkin krisis terjadi lebih cepat lagi. Meskipun, definisi dan indikator krisis keuangan masih menjadi perdebatan sampai hari ini.

Fenomena ini yang kemudian melahirkan sejumlah gagasan untuk meredam efek domino dari krisis keuangan global, baik melalui kebijakan moneter maupun fiskal. Salah satu yang sempat menguat adalah usulan diberlakukannya pajak atas modal asing, terutama untuk transaksi portofolio jangka pendek. Tujuannya adalah untuk mengendalikan lalu lintas dana asing di pasar keuangan, di pasar modal maupun obligasi. Pertanyaannya, apakah pajak merupakan solusi yang ampuh?

Teori yang mendasarinya adalah Tobin Tax, jenis pajak yang dipopulerkan oleh James Tobin, ekonom AS peraih nobel ekonomi—pada tahun 1972. Tidak lama setelah sistem moneter Bretton Woods tumbang pada tahun 1971, Tobin mengusulkan pengenaan pajak atas transaksi valuta asing guna meredam arus hot money agar tidak terlalu bebas keluar atau masuk.

Menurutnya, pajak atas transaksi valuta asing dirancang untuk melindungi fluktuasi nilai tukar. Idenya sederhana, yakni pajak dikenakan atas transaksi pertukaran mata uang, misal sebesar 0,5% dari volume transaksi. Tobin meyakini skema pemajakan ini akan meredam aksi spekulasi transaksi valas, yang biasanya berlangsung dalam jangka waktu sangat pendek.

Dari waktu ke waktu, penerapan Tobin Tax berkembang di mana cakupan pengenaan pajak tak hanya tertuju pada transaksi valas, tetapi juga terhadap transaksi saham dan obligasi. Isunya bukan lagi hanya soal biaya krisis keuangan, tetapi juga menyinggung tentang upaya memerangi penggelapan pajak, kerahasiaan perbankan, hingga perbedaan tarif dan kawasan surga pajak.

Pada tahun 2013, para Menteri Keuangan dari 11 negara Uni Eropa memperkenalkan pajak atas transaksi keuangan atau Financial Transaction Tax (FTT), yang dipimpin oleh Jerman dan Prancis. Tujuannya adalah agar perbankan dan para spekulan ikut andil menanggung biaya krisis keuangan. Implementasi FTT tergantung kebijakan masing-masing otoritas.

Pajak atas transaksi keuangan ini menjadi kontroversi dan memecah sikap ke-27 negara Uni Eropa. Pihak yang kontra beranggapan Tobin Tax akan menghilangkan potensi keuntungan transaksi valas dan berpotensi mengurangi volume transaksi keuangan, memperlambat pertumbuhan ekonomi global, serta menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Sementara kalangan yang mendukung meyakini pajak Tobin akan membantu menstabilkan mata uang dan suku bunga karena banyak bank sentral negara-negara yang tidak memiliki cadangan devisa yang cukup untuk menyeimbangkan aksi jual mata uang.

Sejumlah negara Uni Eropa juga mengenakan pajak atas keuntungan modal dari transfer aset dan/atau pemindahan kantor pusat atau domisili Wajib Pajak ke luar yurisdiksi. Kebijakan yang populer dengan istilah Exit Tax ini dapat dikenakan terhadap individu maupun perusahaan beberapa yurisdiksi mengenakan terhadap salah satu atau keduanya.

Meskipun kebijakan perpajakan merupakan kedaulatan setiap negara, namun penerapan exit tax di Eropa tak luput dari kritik dan tekanan. Bahkan, Mahkamah Hukum Uni Eropa atau European Court of Justice (ECJ) menilai penerapan exit tax melanggar prinsip kebebasan pendirian usaha atau investasi. Hal itu menyebabkan banyak negara di kawasan Eropa meninjau kembali rezim pajak keluarnya.

Pekerjaan Rumah

Di Indonesia, usulan penggunaan pajak untuk meredam volatilitas nilai tukar menguat belakangan ini. Adalah Muhammad Chatib Basri, mantan Menteri Keuangan yang sempat mencetuskan ide tersebut pada awal tahun 2016. Menurutnya, kebijakan suku bunga bank sentral harus didukung oleh kebijakan fiskal untuk bisa mencegah risiko pembalikan modal (sudden reversal). Antara lain bisa dengan mengenakan pajak atas transaksi finansial. Belakangan, Chatib mengubah usulannya. Alih-alih menggunakan pajak sebagai alat untuk memaksa, dia menyarankan agar pemerintah menerapkan kebalikan dari pajak Tobin (The Reverse Tobin Tax), yakni dengan memberikan insentif bagi investor portfolio yang melakukan reinvestasi keuntungannya untuk jangka panjang.

Akan tetapi, jenis pajak apapun yang dipungut di Indonesia harus mengacu pada payung hukum yang jelas. Apabila berkaca pada kebijakan PPh final atas transaksi saham, maka rencana pajak Tobin yang menyasar pada transaksi jual-beli valas bisa menggunakan Pasal 4 ayat (2) UU PPh sebagai basis pemajakannya. Terutama Pasal 4 ayat (2) huruf e, yang mana PPh final dapat dikenakan atas penghasilan tertentu lainnya. Untuk dapat merealisasikan rencana kebijakan ini, maka perlu ada aturan turunan dari pasal tersebut, bisa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru.

Persoalannya kemudian, apakah semua transaksi valas selalu menguntungkan? Kalaupun mau dipaksakan, mungkin bisa menggunakan pendekatan yang sama dengan PPh atas transaksi saham, yang mana penentuan nilainya (deemed) berdasarkan asumsi pasti selalu ada keuntungan dari transaksi saham. Meskipun realitanya bisa jadi sebaliknya.

Diskursus tentang Tobin Tax ini belum akan selesai. Kalau orientasinya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, pertanyaan yang akan muncul selanjutnya adalah seberapa efektif Pajak Tobin mampu meredam aksi spekulasi di pasar valas? Jangan lupa, jatuh-bangunnya rupiah tidak semata hanya karena aksi spekulasi. Penguatan fundamental ekonomi seharusnya lebih utama dilakukan guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Namun jika menilik sejarah, pengendalian atas modal seolah menjadi tindakan haram di Indonesia karena dianggap tidak sejalan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang bersahabat. Meskipun pada praktiknya, setiap investasi dan transaksi bisnis apapun tak bisa luput dari pemajakan.

Paket undang-undang perpajakan, sejatinya sudah mengatur secara tegas dan jelas mekanisme pemajakan terhadap semua kegiatan ekonomi individu maupun badan. Dalam konteks investasi, sistem perpajakan di Indonesia sudah mengikat semua pasar yang menjanjikan keuntungan, mulai dari penanaman modal yang sifatnya riil hingga investasi portofolio.

Keuntungan di pasar modal, misalnya, sudah ada rezim pemajakan tersendiri yang menginduk pada ketentuan perpajakan secara umum. Hanya saja, tarif yang dikenakan disesuaikan berdasarkan jenis transaksi dan produk investasinya. Beberapa pendekatan pajak yang sudah berlaku di pasar modal Indonesia antara lain pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai bruto. Kemudian PPh atas dividen ditetapkan sebesar 10% dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak individu dan 15% bagi Wajib Pajak Badan (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP). Tarifnya bisa naik menjadi 30% jika penerima dividen tidak mempunyai NPWP. Bagi Wajib Pajak luar negeri, PPh atas dividen dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 20% dari penghasilan bruto atau mengikuti Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Ketentuan PPh juga berlaku untuk investasi di pasar obligasi, yang dikenakan atas bunga atau diskon obligasi. Tarif PPh-nya sebesar 15% bagi individu atau badan usaha domestik, dan 20% bagi Wajib Pajak luar negeri (non-tax treaty). Bagi Wajib Pajak luar negeri yang negara domisilinya terikat P3B dengan Indonesia dan terdapat Certificate of Domicile (COD), maka pemajakannya disesuaikan dengan Tax Treaty.

Sementara di pasar uang, PPh final dikenakan atas keuntungan dari bunga deposito sebesar 20%. Pajak biasanya sudah dipotong langsung oleh perbankan sebelum diterima oleh investor. Kecuali untuk reksa dana pasar uang, yang sampai saat ini bukan merupakan objek pajak. Kendatipun, keuntungan dari transaksi penjualan reksa dana dan bunga deposito tetap perlu dilaporkan dalam SPT setiap tahunnya.

Tentu sah-sah saja bagi pemerintah untuk menggunakan pajak atas transaksi keuangan untuk stabilisasi makroekonomi. Namun akan menjadi masalah kalau kemudian orientasinya bergeser, di mana pajak Tobin diterapkan lebih untuk menghimpun sebesar-besarnya penerimaan negara. Kalau tujuan kedua yang mendasarinya, itu sama saja menambah pekerjaan baru di bidang pajak. Alangkah lebih bijak jika arah kebijakan perpajakan difokuskan untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum terjamah pajak (underground economy).

Jadi ini bicaranya bukan lagi tentang setuju atau tidak setuju pajak Tobin diterapkan di Indonesia. Namun lebih menyoal pada maksud, tujuan, dan arah keberpihakan pemerintah dari wacana kebijakan ini. Dan satu lagi, seberapa siap pemerintah mengoptimalkan penerapan kebijakan ini?

*Versi singkat artikel ini telah terbit di www.cnbcindonesia.com, Jumat, 17 Agustus 2018.

https://mucglobal.com/upload/taxguide/files/TaxGuide2018-16_Indonesia.pdf

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.