News
Reformasi Perizinan Usaha Jalan di Tempat?

Tuesday, 31 July 2018

Reformasi Perizinan Usaha Jalan di Tempat?

Upaya pemerintah melanjutkan reformasi di bidang investasi dengan memangkas jumlah izin usaha dan meluncurkan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik (Online Single Submission) masih terhambat ketidaksiapan dan masalah koordinasi lintas kementerian/lembaga pusat dan daerah.

Arah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, ternyata tak mudah untuk dieksekusi. Sudah sembilan bulan sejak Perpres tersebut terbit pada 22 September 2017, sampai detik ini reformasi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Padahal, target peluncuran sistem OSS telah ditetapkan pada Maret 2018, sebelum direvisi menjadi Mei 2018.

 

Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha justru saling lempar kesalahan.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Satgas Nasional menumpahkan kekesalannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena tidak siap melaksanakan OSS sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati. Sementara BKPM beralasan, selain soal ketiadaan anggaran, banyak pemerintah daerah yang belum menyiapkan Satgas menjadi penyebab molornya peluncuran OSS (CNNIndonesia.com, 2018).

Konsep Ideal

Arah kebijakan reformasi perizinan investasi dan OSS sebenarnya cukup bagus. Tujuannya adalah untuk menyinergikan beberapa sistem perizinan yang dikelola oleh sejumlah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah ke dalam sistem tunggal yang bernama OSS. Selain itu, pemerintah juga akan menjanjikan fasilitas sistem checklist di kawasan-kawasan ekonomi dan menerapkan sistem data sharing.

Untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana, tergantung koordinasi dan eksekusi Satgas-Satgas lintas kementerian/ lembaga, provinsi dan kabupaten/kota yang telah dibentuk melalui Perpres Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Komunikasi dan koordinasi semua Satgas nantinya akan terjadi dalam sebuah platform nasional yang bernama OSS.

Penggunaan sistem OSS ini juga secara otomatis akan menyederhanakan prosedur perizinan usaha, dari yang selama ini manual menjadi serba online sehingga diharapkan prosesnya lebih cepat dan mudah, atau selesai dalam waktu kurang dari satu jam.

Selama ini, calon investor bisa menghabiskan waktu hingga 3 (tiga) minggu untuk mengurus izin penanaman modal asing (PMA) di PTSP pusat (BKPM). Sementara untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di PTSP tingkat provinsi atau daerah, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 1 (satu) minggu. Sedangkan untuk memperoleh Angka Pengenal Impor (API) setidaknya perlu waktu sekitar 1 (satu) bulan.

Dengan beroperasinya OSS, calon investor hanya cukup sekali membuat TDP dan berlaku selama beroperasi. Dengan demikian, investor tidak perlu melakukan perpanjangan TDP, selama masih melakukan kegiatan usaha.

Semua itu gambaran ideal dari reformasi perizinan usaha. Namun, konsep yang ditunggu-tunggu pelaku usaha ini tak kunjung berjalan karena sistem dan infrastruktur, serta kapabilitas sumber daya manusianya belum siap. Upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dengan mengharapkan ganjaran perbaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) pun terhambat dan masih jalan di tempat.

Ego Sektoral

Wacana untuk mengintegrasikan seluruh perizinan usaha ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebenarnya sudah cukup lama digaungkan. Alih-alih terintegrasi, yang terjadi justru tarik-ulur kepentingan antarkementerian/ lembaga dan dengan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, kita menghadapi masalah ego sektoral dari para pejabat negara yang takut kehilangan kewenangan.

Pun demikian dengan rencana mempermudah perizinan usaha melalui OSS. Wajar jika banyak kalangan— terutama pengusaha—meragukan kemampuan Satgas mengintegrasikan proses perizinan, baik di pusat maupun daerah melalui sistem tunggal OSS.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui bahwa konsep reformasi perizinan usaha yang diwacanakan pemerintah sangat baik. Namun, untuk mengimplementasikannya tidak akan mudah (Katadata, 2018).

Pesimisme Apindo cukup beralasan. Setidaknya ada sejumlah persoalan perizinan investasi yang selama ini menghambat kegiatan usaha dan itu menjadi “Pekerjaan Rumah” sangat berat bagi pemerintah untuk mencarikan solusinya.

Pertama, perizinan yang tidak sinkron dan tidak konsisten baik di tingkat pusat dan daerah, maupun antarkementerian/ lembaga. Contoh kasus yang sering terjadi adalah masih terjadinya perbedaan penafsiran aturan investasi sehingga membingungkan pelaku usaha.

Kedua, proses perizinan yang tidak efisien dan tidak transparan sehingga menimbulkan ketidakpastian dan biaya tinggi bagi investor.

Upaya pemerintah untuk menjawab keluhan dan keraguan pelaku usaha melalui reformasi perizinan investasi tentu harus diapresiasi. Namun, tak cukup hanya pandai merancang kebijakan atau bermain wacana. Harapan publik terhadap sistem perizinan usaha yang lebih baik tentu bukan hanya sebatas ucapan “Almost there…” di tampilan situs OSS, melainkan “It’s here…” yang dibuktikan dengan beroperasinya sistem perizinan yang optimal sesuai janji.

http://mucglobal.com/upload/taxguide/files/TaxGuide2018-15_Indonesia.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.