Regulation Update
Aturan Beneficial Owner Terbit, Korporasi Wajib Ungkap Penerima Manfaat Usaha

Friday, 09 March 2018

Aturan Beneficial Owner Terbit, Korporasi Wajib Ungkap Penerima Manfaat Usaha

Pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan (Beneficial Ownership). Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Payung hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018.

 

 

Dalam Perpres tersebut pemerintah beranggapan bahwa korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut telah mengikuti standar internasional.

Penerima manfaat yang dimaksud dalam beleid ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan. Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi juga berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan.

Peraturan Presiden ini juga menetapkan kriteria penerima manfaat secara lebih rinci, yang penjabarannya disesuaikan dengan masing-masing jenis perusahaan berdasarkan tingkat kepemilikan saham, hak suara, dan perolehan laba (lihat Tabel).

Adapun jenis korporasi yang menjadi sasaran aturan Beneficial Owner ini meliputi: perseroan terbatas (PT); yayasan; perkumpulan; koperasi; persekutuan komanditer (CV); persekutuan firma (FA); dan bentuk korporasi lainnya.

Jenis Korporasi Kriteria pemilik manfaat
Perseroan Terbatas (PT)
  • Memiliki saham > 25%
  • Hak suara > 25%
  • Menerima keuntungan/laba > 25%
  • Kewenangan mengangkat, menggantikan, memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris
  • Memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi/mengendalikan perusahaan tanpa perlu otoritasi dari pihak manapun
  • Menerima manfaat dari perseroan terbatas, dan atau
 Yayasan
  • Memiliki kekayaan awal >25%
  • Memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan pembina, pengurus dan pengawas yayasan
  • Berwenang untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa perlu otoritasi dari pihak manapun
  • Menerima manfaat dari yayasan
 Perkumpulan
  • Memiliki sumber pendanaan > 25%
  • Menerima hasil kegiatan usaha > 25%
  • Berwenang untuk mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas perkumpulan
  • Berwenang untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa perlu otorisasi pihak manapun
  • Menerima manfaat dari perkumpulan
 Koperasi
  • Menerima sisa hasil usaha > 25%
  • Memiliki kewenangan baik langsung atau tidak, menunjuk dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi
  • Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan koperasi tanpa otorisasi pihak manapun
  • Menerima manfaat dari koperasi
 Persekutuan Komanditer (CV)
  • Memiliki modal dan atau nilai barang > 25%
  • Menerima keuntungan atau laba >25%
  • Berwenang dan memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi/mengendalikan persekutuan tanpa perlu otorisasi pihak manapun
  • Meneir mamanfaat dari persekutuan komanditer

Persekutuan Firma (FA)

  • Memiliki modal yang disetor > 25%
  • Menerima keuntungan atau laba > 25%
  • Memiliki kewenangan untuk mempengaruhi, mengendalikan persekutuan firma tanpa harus otorisasi pihak manapun
  • Menerima manfaat dari persekutuan firma
  • Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal pada persekutuan firma
Korporasi Lainnya
  • Memiliki modal (uang atau asset lainnya) > 25%
  • Menerima keuntungan atau laba > 25%
  • Memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tanpa perlu otorisasi pihak manapun
  • Menerima manfaat dari korperasi
  • Pemilik sebenarnya dari dana atas modal 

 

Intinya, seluruh korporasi diwajibkan menyerahkan laporan mengenai pemilik manfaat korporasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi atau lembaga berwenang. Pelaporan bisa dilakukan oleh pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus.

Sebelum melaporkan data-data tersebut, korporasi wajib melakukan verifikasi atas data pemilik manfaat tersebut. Sehingga, informasi yang disampaikan bisa dipastikan kebenarannya. Verifikasi dilakukan dengan cara membandingkan data diri dengan dokumen pendukung. Informasi-informasi tersebut wajib diupdate oleh korporasi secara berkala, setiap tahun.

Berikut informasi penerima manfaat yang harus disampaikan korporasi:

·         Nama lengkap

·         Nomori dentitas kependudukan, suratizinmengemudi, ataupaspor

·         Tempat tanggal lahir

·         Kewarganegaraan

·         Alamat tempat tinggal sesuai kartu identitas

·         ALamat di Negara asal (untuk WNA)

·         NPWP atau identitas perpajakan yang sejenis

·         Hubungan korporasi dengan pemilik manfaat

Pengawasan dan Pemanfaatan Data

Untuk memastikan bahwa korporasi telah menjalankan kewajiban pelaporan ini dengan benar, pengawasan akan dilakukan oleh instansi yang berwenang antara lain dengan melakukan audit terhadap perusahaan.

Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.

Selain itu, instansi terkait juga bisa melibatkan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Korporasi yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap informasi yang diterima, akan dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk mencegah praktik pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Dengan cara bekerjasama dengan instansi lain yang membutuhkan, seperti instansi penegakan hukum, instansi pemerintah lain, serta otoritas berwenang dari suatu Negara atau yuridiksi.

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerjasama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Instansi peminta yang dimaksud meliputi instansi penegak hukum; instansi pemerintah; dan otoritas berwenang Negara atau yurisdiksi lain.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.